
media aktivis-indonesia.co.id
minggu 15 Maret 2026
Di Duga oknum anggota TNI menjadi mafia BBM bersubsidi jenis pertalite,menggunakan mobil kijang kapsul berwarna emas.pada Minggu pagi pukul 05.30 wib.mobil tersebut mondar mandir 2 kali putaran saat terpantau oleh awak media.
saat ingin mengkonfirmasi awak media mobil kijang kapsul berwarna emas,mobil tersebut langsung tancap gas sehingga hampir mencelakai awak media yang ingin konfirmasi.mobil tersebut kabur berjalan sangat kencang, kepada jajaran APH setempat agar di tindak mafia tersebut.

kami meminta khusus kepada kapolres Depok segera tangkap mafia tersebut yang berkeliaran di wilayah hukum polres Depok.saat kedapatan mobil kijang tersebut sedang mengisi BBM subsidi di SPBU 34.165.11 yang berada di sawangan Depok wilayah hukum polres Depok.kami juga memohon kepada PT Pertamina tindak tegas SPBU yang bermain dengan para mafia.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) mengatur pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan LPG yang disubsidi pemerintah.Â
Red.

