
Aktivis – Indonesia.Co.Id | Jakarta – Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) mengapresiasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang berani mengusut kasus korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks Ketua dan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi tersangka.
Namun, BP2 Tipikor LAI berharap pengusutan tidak hanya terbatas pada tiga eks pucuk pimpinan yang telah menjadi tersangka, namun harus dituntaskan hingga ke pihak-pihak yang terlibat di tingkat atas, sampai ke tingkat daerah bahkan ke SPPG-SPPG yang bermasalah atau terafiliasi kepada para tersangka.
“Salah satu tersangka, yaitu Sony Sonjaya sudah membuka ada 26 pihak lainnya yang terlibat. Itu harus ditindaklanjuti oleh Kejagung, karena indikasinya korupsi MBG itu dilakukan secara berjamaah,” kata Ketua BP2 Tipikor LAI, Agustinus Petrus Gultom, SH, Pada Hari Kamis (11/06/2026).
Bahkan, kata Agustinus Petrus Gultom, SPPG – SPPG yang terbit izinya akibat praktek kotor itu harus dicabut perizinannya.
“Salah satu yang sudah menjadi sorotan adalah Yasika Aulia Ramadhani, anak Wakil Ketua DPRD Sulsel, yang memiliki 41 dapur MBG.
Padahal, aturannya satu yayasan yang menjadi mitra program hanya diizinkan mengelola maksimal 10 dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam satu provinsi yang sama,” lanjut Agustinus.

Laporan dari berbagai daerah, menurut Agustinus, sangat banyak SPPG yang bermasalah, hingga isu jual-beli titik atau perizinan SPPG.
“Isu-isu tersebut harus ditindak lanjuti dan diusut sampai ke akar-akarnya, agar MBG tidak menjadi ajang perampokan berjamaah yang baru,” ujarnya.
Agustinus Petrus Gultom juga menegaskan kepada pengurus LAI di daerah, terutama pemegang KTA BP2 Tipikor agar mengawasi pelaksanaan MBG serta SPPG dan melaporkan setiap penyimpangan.
“Bisa dilaporkan langsung ke APH (aparat penegak hukum), bisa melalui kami di DPP.
Dan jika laporan langsung ke APH tidak ditindak lanjuti, laporkan kepada kami,” pungkasnya.
Reporter : Redaksi

