media aktivis indonesia.co.id
jumat 13 Maret 2026

lagi lagi adanya pengisian BBM bersubsidi yang secara terang terangan dengan kendaraan motor thunder dan Verza secara bolak balik,seolah olah mendapat kebebasan dari pihak SPBU.dan aneh nya pengawas dan operator malah seolah olah tutup mata dengan adanya kegiatan tersebut.
Awak media lalu berkonfirmasi dengan pihak pengawas SPBU 34.40323.sebut saja pak SUGI selaku pengawas SPBU tersebut,saat di konfirmasi oleh pihak media dan lembaga aliansi indonesia sang pengawas memberi keterangan bahwa sudah di arahkan kepada operator agar membatasi pengisian pertalite kepada motor thunder dan Verza.

tapi semua arahan dari pengawas kepada operator masih saja tidak di hiraukan.lalu team dari media dan lembaga aliansi ber tanya tanya,apakah adanya permainan dengan pengawas dan operator.
Kami dari awak media dan lembaga aliansi indonesia meminta kepada PT.PERTAMINA dan BPH MIGAS agar di tindak SPBU tersebut.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Aturan ini bertujuan melindungi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Red.

