
Aktivis-Indonesia.Co.Id. | Padang – Sudah lebih dari satu tahun sejak Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengeluarkan instruksi tegas untuk memberhentikan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Namun hingga kini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Disdik Sumbar) belum juga menindaklanjuti perintah tersebut.
Keterlambatan pelaksanaan keputusan kepala daerah ini menimbulkan tanda tanya besar dan memicu desakan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun tangan.Instruksi pemberhentian ini tertuang dalam Surat Gubernur Sumbar Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 tanggal 22 Mei 2024.Instruksi tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat, yang menyebut bahwa kepala sekolah yang dimaksud pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah, sesuai Keputusan Bupati Agam Nomor 863.3/07/BKD/2016 tertanggal 2 Mei 2016.Regulasi nasional juga menegaskan larangan tersebut.Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, Pasal 2 ayat (1) huruf (h), disebutkan bahwa seseorang yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat tidak dapat diangkat sebagai kepala sekolah.
BKD Sumbar melalui surat Nomor 800/3619/IV/BKD-2024 tanggal 31 Mei 2024 telah meminta Dinas Pendidikan Sumbar meninjau ulang Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 821/6229/BKD-2021 tentang pengangkatan kepala sekolah tersebut.BKD juga mengusulkan agar yang bersangkutan dikembalikan ke jabatan fungsional guru.Namun Dinas Pendidikan Sumbar belum melaksanakan perintah tersebut, dengan alasan bahwa SMKN 1 Tanjung Raya masih terikat program SMK Pusat Keunggulan (SMK-PK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang membatasi mutasi kepala sekolah selama empat tahun.Padahal, menurut surat BKD terbaru Nomor 800/6642/IV/BKD-2025 tertanggal 17 September 2025, masa pelaksanaan program SMK-PK di sekolah itu telah berakhir sejak Desember 2024.Dengan demikian, tidak ada lagi alasan administratif bagi Dinas Pendidikan untuk menunda pelaksanaan instruksi gubernur.
Keterlambatan pelaksanaan perintah gubernur ini menimbulkan kesan bahwa terdapat konflik kewenangan antarinstansi, serta potensi maladministrasi di lingkungan birokrasi Pemprov Sumbar.Beberapa pengamat dan kalangan masyarakat pendidikan menilai :
“Jika surat gubernur dan hasil pemeriksaan Inspektorat tidak dijalankan, maka kewibawaan kepala daerah dan kredibilitas BKD serta Disdik Sumbar bisa dipertanyakan. Ini bukan hanya soal jabatan kepala sekolah, tetapi soal kepatuhan terhadap aturan kepegawaian nasional.
”Mengingat status kepala sekolah merupakan jabatan fungsional yang tunduk pada ketentuan ASN, BKN diminta untuk mengambil tindakan korektif sesuai kewenangan kepegawaian nasional.
Langkah yang diharapkan :
1. BKN melakukan pemeriksaan administratif terhadap BKD Sumbar terkait keterlambatan pelaksanaan surat gubernur.
2. Kemendikbudristek memastikan bahwa alasan “program SMK PK” tidak digunakan untuk menutupi pelanggaran disiplin ASN.
3. Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Ombudsman RI turut mengawasi potensi maladministrasi di Pemprov Sumbar.
Kasus ini menjadi cermin lemahnya koordinasi dan kepatuhan birokrasi daerah terhadap instruksi pimpinan tertinggi di provinsi.
Publik berharap Pemprov Sumbar segera menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan ASN.
“Instruksi gubernur harus dijalankan tanpa alasan berlarut-larut. Bila ada pejabat yang menghambat, maka BKN wajib turun tangan,” ujar seorang pengamat birokrasi yang dihubungi Deliknews.
berdasarkan data faktual dari laporan resmi Deliknews (11/10/2025) dan hasil penelusuran dokumen administrasi kepegawaian Provinsi Sumatera Barat.
Diterbitkan untuk kepentingan publikasi dan pengawasan kebijakan publik oleh Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI).
Reporter : Redaksi

