
Aktivis-Indonesia.Co.Id | Tanggerang – Desakan terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Setelah berbagai upaya konfirmasi dan permintaan penjelasan terkait sejumlah persoalan pelayanan publik belum memperoleh jawaban yang memadai, LSM TOPAN RI DPW Banten bersama PPWI Kabupaten Tangerang resmi melayangkan surat audiensi kepada Bupati Tangerang. Pada Hari Selasa, 09 Juni 2026
Surat tersebut kini telah tercatat secara resmi dengan Nomor 02/LSM TOPAN – RI BANTEN PPWI Kabupaten Tangerang Banten/VI/2026 di Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk mengabaikan atau mengesampingkan pertanyaan publik yang selama ini mengemuka.
Selain itu, permohonan audiensi dan keterbukaan informasi yang diajukan memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Langkah TOPAN RI dan PPWI bukan sekadar pengiriman surat biasa. Audiensi yang diminta menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana Pemerintah Kabupaten Tangerang benar-benar siap mempertanggungjawabkan kinerjanya di hadapan masyarakat.
Ketua LSM TOPAN RI DPW Banten, Antonio Simbolon, SH, menegaskan bahwa diam bukanlah jawaban atas pertanyaan publik.
“Jika pemerintah yakin seluruh mekanisme berjalan baik, maka tidak ada alasan untuk menghindari dialog terbuka. Transparansi tidak cukup hanya menjadi slogan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata,” katanya.
Menurut Antonio, UU KIP bukan hanya produk hukum, tetapi merupakan instrumen kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Ketika masyarakat mengajukan permohonan informasi melalui mekanisme yang sah, badan publik wajib merespons sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai hak masyarakat untuk mengetahui justru terbentur tembok birokrasi yang sulit ditembus,” tuturnya.
Sorotan publik sebelumnya tertuju pada minimnya aktivitas yang terpantau di salah satu OPD strategis Kabupaten Tangerang saat jam kerja efektif, serta belum adanya tanggapan terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan media.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal, disiplin aparatur, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Masyarakat tidak membutuhkan pencitraan. Masyarakat membutuhkan penjelasan. Ketika pertanyaan tidak dijawab, maka yang tumbuh adalah keraguan publik. Semakin lama jawaban tertunda, semakin besar pertanyaan yang muncul,” tegasnya.
Sementara itu, Wan Januari (Safrijal Nelson) dari PPWI Kabupaten Tangerang menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh seluruh badan publik tanpa terkecuali.
“Pejabat publik digaji oleh rakyat, bekerja untuk rakyat, dan wajib memberikan penjelasan kepada rakyat. Transparansi adalah fondasi kepercayaan. Ketika akses informasi tersendat, kepercayaan publik ikut tergerus,” ujarnya.
Ia menilai respons Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap surat audiensi tersebut akan menjadi indikator penting dalam mengukur keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip good governance.
“Publik akan menilai bukan dari pidato, bukan dari slogan, melainkan dari keberanian pemerintah menjawab pertanyaan yang diajukan secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab. Inilah saatnya membuktikan komitmen itu di hadapan masyarakat,” katanya.
Kini sorotan publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Surat telah diterima, permohonan audiensi telah diajukan, dan masyarakat sedang menunggu sikap resmi pemerintah daerah.
Apakah permohonan audiensi dan keterbukaan informasi publik tersebut akan dijawab dengan langkah konkret sesuai amanat UU KIP, atau justru menjadi catatan baru dalam panjangnya daftar pertanyaan publik yang belum memperoleh jawaban?
“Bila transparansi benar-benar dijunjung tinggi, maka ruang audiensi harus segera dibuka. Sebab kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan, bukan melalui sikap diam,” pungkas Wan Januari.
Reporter : Redaksi

