
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Medan Sumatera Utara – Dalam aturan hukum, pemberhentian perangkat desa di dalam UU pemerintahan desa nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014,salah satu point penting nya menjelaskan “tidak memenuhi syarat lagi sebagai perangkat desa”.
Kepala desa baru titi, besi Faisal ramadan siregar menuturkan sudah mengajukan nota kasasi ke mahkamah agung 02/06/2026,karena tidak mendapatkan rasa keadilan di PTUN dan PT.TUN medan.
A.Putusan Di nilai janggal
Dalam salinan putusan PT.TUN medan No.31/B/ 2026 disebutkan secara tertulis bahwa putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum tanggal 14 Januari 2026.Namun dalam fakta nya,2 perkara tersebut digelar melalui sistem aplikasi E-court.
B.Dalil Gugatan “Pemberhentian Perangkat desa harus melalui rekomendasi bupati”.

Dalam pokok perkara gugatan,penggugat beralasan pemberhentian perangkat desa,harus melalui rekimendasi bupati”.Bupati dan kepala desa sama sama dipilih oleh rakyat,melalui mekanisme pemilukada dan pilkades.Fungsi dan kewenangan nya juga berbeda,tidak bisa saling tumpang tindih kewenangan nya yang sudah di atur di dalam Undang-Undang.
C.Aturan menjelaskan Kepala desa memiliki kewenangan memberhentikan perangkat desa
Undang- Undang pemerintahan desa dan Permendagri No.67 tahun 2027 (perubahan atas permendagri no.83 tahun 2015) dengan tegas mengatur mekanisme pemberhentian perangkat desa.Mekanisme nya sebagai berikut :

1.perangkat desa mengkonsultasikan pemberhentian perangkat desa (kasi pemerintahan dan Kaur perencanaan) kepada camat secara tertulis.
2.Camat mengeluarkan surat rekomendasi secara tertulis,kemudian rekomendasi ini menjadi dasar kepala desa untuk menerbitkan surat keterangan (SK) pemberhentian.
Dalam keterangan tertulis kepala desa baru titi besi kepada DPW FABEM (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa) & Kaperwil Redaksi Media Aktivis – Indonesia.Co.Id Sumatera Utara Pada Tanggal 02/06/2026 mohon dukungan moril demi rasa keadilan hukum,mengawal agar Putusan Mahkamah Agung RI memberi Rasa Keadilan sesuai Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Ketua DPW Fabem (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa) Sumatera Utara Rinno Hadinata & Kaperwil Redaksi Media Aktivis – Indonesia.Co.Id dalam keterangan media Di medan 09/06/2026 menuturkan prinsip bahwa hakim wajib memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Putusan hakim harus didasarkan pada pembuktian yang sah menurut hukum serta fakta yang telah diperiksa secara kontradiktif di muka persidangan.
Prinsip ini berkaitan erat dengan asas audi et alteram partem, yaitu kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk mengetahui, menanggapi, dan membantah setiap fakta maupun alat bukti yang dijadikan dasar pertimbangan hakim.
Seiring dengan semakin luasnya akses hakim terhadap data dan informasi elektronik, muncul persoalan mengenai sejauh mana hakim dapat menggunakan informasi yang diperoleh dari luar berkas perkara.
bagaimana kedudukan data tersebut dalam perspektif hukum pembuktian, asas peradilan yang adil (fair trial), dan kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kajian terhadap isu ini penting untuk memberikan kepastian mengenai batas-batas penggunaan informasi elektronik oleh hakim dalam proses pengambilan putusan di era digital.
Rinno menegaskan pada perkara Nomor 83/G/2025 PTUN MDN dan Nomor 31/B/2026 PT.TUN MDN hakim pada prinsipnya wajib memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan. Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 163 HIR/ Pasal 283 RBg menegaskan bahwa setiap orang yang mendalilkan suatu hak atau suatu peristiwa wajib membuktikan dalil tersebut. Oleh karena itu, fakta yang dijadikan dasar putusan pada dasarnya harus diperoleh melalui proses pembuktian yang dilakukan secara terbuka dan kontradiktif di persidangan.
hakim tidak hanya berperan sebagai pihak yang pasif dalam memeriksa dan mengadili perkara. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kewajiban tersebut merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dalam rangka mewujudkan putusan yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum.
Dalam asas audi et alteram partem yang menghendaki agar setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk mengetahui, menanggapi, dan membantah fakta maupun informasi yang dijadikan dasar pertimbangan hakim.
Reporter : Redaksi

