
Aktivis – Indonesia.Co.Id | Bulungan Kalimantan Utara – Dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Camat Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur dalam Aktivitas Tambang Galian C pasir ada mencuat nama Kepala Desa Mangkupadi serta Camat Tanjung Palas Timur sebagai Owner Pemilik dari Tambang Galian C Ilegal tersebut, warga masyarakat mulai resah karena aktivitas penambangan diduga dilakukan tanpa izin dan merusak lingkungan pencemaran lingkungan, karena limbahnya di buang ke aliran pembuangan warga masyarakat disana.
Hamdi selaku warga masyarakat dari Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, segera tangkap dan penjarakan oknum pemerintahan yang terlibat dalam jaringan tambang Galian C ilegal, kami sangat kasihan terhadap permasalahan ini terhadap warga masyarakat Mangkupadi pasalnya aliran sungai yang kami biasa gunakan untuk mandi bahkan di minum saat ini sudah tercemari.
” Terkait kegiatan Tambang Galian C Ilegal yang di lakukan oleh oknum – oknum nakal pemerintah setempat yang sampai saat ini membuat kami sebagai masyarakat sangat prihatin soalnya dari zaman nenek moyang sampai saat ini masih mengunakan air sungai yang ada di mangkupadi, namun saat adanya Penambang Galian C ini air sungai yang kami gunakan kadang bau dan keruh bahkan membuat kami masyaratakat kadang Sampai gatal gatal, yang paling mirisnya lagi ada beberapa pemerintah setempat di antaranya camat, kepala desa, bahkan RT ikut bermain Galian C, ” Ucapnya saat di wawancara para awak media jurnalistik wartwawan.

Lanjut Hamdi menyampaikan, jangan sampai masyarakat atau rekan rekan media, Bp2 Tipikor dan sebagainya tertipu terkait tambang galian C ini soalnya oknum oknum ini kadang mengunakan nama orang lain untuk ngelabui bukan pemilik oknum oknum pemerintah padahal pengadaan peralatan alat sedot bahakan alat berat milik oknum pemerintah kampung kami juga, bahkan Sampai saat ini kami hanya mendengar ada dana CSR dari PT. TBI penambang galian c yang nga jelas perijinanya, ada apa dengan pemerintah setempat. Pada Hari Minggu 28/06/2026.
Dari hasil pemantauan dari BP2 Tipikor LEMBAGA ALIANSI INDONESIA & REDAKSI MEDIA aktivispers-indonesia.co.id Ditemukan 5 titik aktivitas mencurigakan. Sebuah ponton rakitan atau “dompeng” bahkan ada yg mengunakan 6 sylinder dengan mesin sedot pasir terparkir di tengah sungai, Tebing sungai di sekitar lokasi tampak longsor dan terkikis akibat aktivitas bahkan Tidak ditemukan papan nama perusahaan, izin, maupun rambu K3 di lokasi. Padahal, sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 23 Tahun 2010, setiap galian pasir wajib mengantongi IUP, IPR, dan UKL-UPL dari Pemprov. Kepala Desa juga punya kewajiban mengawasi kegiatan di wilayahnya.
Muhammad Sail saat di konfirmasi sebagai perwakilan LEMBAGA ALIANSI INDONESIA BP2 Tipikor & aktivis-indonesia.co.id yang turun langsung ke lokasi menduga aktivitas ini milik atau dibekingi Kepala Desa dan camat Mangkupadi, bolehkan Camat & Kepala Desa ikut terlibat dan Owner dari Galian C Ilegal tersebut ….. ?????.

“Mobil Truck keluar masuk tiap hari, debu kemana-mana Kuatnya dugaan itu makin terlihat saat Kepala Desa dan Pak Camat Mangkupadi bungkam saat dikonfirmasi, upaya konfirmasi via telepon atau WhatsApp, tidak mendapat jawaban yang pasti.
Lanjut Muhammad Sail perwakilan BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia berharap APH, Pemkab Bulungan, Kajati, Kajari, dan DPRD segera turun ke lokasi Tambang Galian C Ilegal, untuk segera di audit mengenai perizinan dan menindaklanjuti jika terbukti melanggar. “Jangan sampai jabatan dipakai buat lindungi galian ilegal.
“ Oh ia kami kaget saat mendatangi salah satu PT. Tambang Batuan Indonesia di lokasi galian C katanya kegiatan mereka juga ada toleransi dari Gubernur selama tiga Bulan dalam peroses melengkapi Izin Tambang Galian C Ilegal, dengan adanya ini dari BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia akan bersurat ke Jaksa Agung RI Dan Persiden Republik Indonesia sebagai program Nawacita Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal H. Prabowo Subianto” tegasnya.

Herry Setiawan, S.H.,C.BJ.,C.EJ Selaku Pimpinan Redaksi Media Aktivis – Indonesia.Co.Id, juga menambahakan pihak Pemerintah, Bupati Bulungan, Gubernur Kalimantan Utara, Kapolda Kalimantan Utara dan Kepala Kejaksaan Kalimanata Utara jagan ikut Bungkam ataukah Para APH menerima Atensi dari Para Mafia Tambang Galian C tersebut makanya diam membisu gak ada tindak lanjutnya terhadap Tambang Galian C Ilegal.

Untuk Kajati Kalimantan Utara, Kajari Bulungan, serta Kapolda Kalimantan Utara & Kapolres Bulungan segera ambil langkah tegas untuk menindak lanjut dan tangkap penjarakan oknum-oknum Kepala Desa Mangkupadi & Camat Tanjung Palas Timur tersebut karena sudah melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang jabatan dan melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU No 14 tahun 2008, Redaksi Media aktivis-indonesia.co.id akan selalu kawal kasus tambang Galian C Ilegal ini sampai tuntas ke akar-akarnya, jangan sampai warga masyarakat jadi korban akibat dari dampak Para Mafia Penambang Galian C Ilegal ini.
REPORTER : SUDIRMAN & LINTA

