
Aktivis – Indonesia.Co.Id | Indramayu Jawa Barat – Dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang,
Kabupaten Indramayu, kembali menjadi perhatian.
Maraknya aktivitas yang diduga penyalahgunaan BBM subsidi dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan pengawasan maupun penindakan. Pada Hari Selasa (23/06/2016).
Dugaan kuat adanya aktivitas pengumpulan dan penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Aktivitas tersebut melanggar hukum dan sesuai intruksi presiden bahwa aktifitas tersebut sangat dilarang.
Awak media mencoba konfirmasi ke lokasi dan melihat ada mobil hitam xenia keluar dari gudang, Mobil box didalam gudang dan langsung mencoba masuk ke dalam tetapi salah satu penjaga gudang mencoba menghalangi melarang awak media masuk.
Kemudian kami selaku awak media tim investigasi langsung melaporkan dugaan tersebut ke polres Indramayu.
Selang waktu hingga 2 jam menunggu, kami bersama 4 anggota polres Indramayu ke lokasi, dan Pintu gerbang gudang diduga penimbunan BBM Solar dikunci gembok, Team Reskrim polres Indramayu tidak berani masuk ambil langkah tegas, yang sudah jelas adanya dugaan penimbunan BBM Solar dan hasilnya nihil.
Hasil investigasi awak media jurnalistik terlihat sering melihat aktivitas kendaraan yang diduga pengangkut BBM Bersubsidi Jenis Solar Ilegal yang keluar masuk lokasi tertentu pada jam-jam tertentu, dugaan juat pemilik gudang tersebut berinisial G.
“Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penyelidikan. Jika memang ada praktik penimbunan BBM subsidi, tentu sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Kami menilai dugaan praktik mafia BBM subsidi bukan hanya berdampak pada potensi kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan solar bagi nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan sektor lainnya yang memang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.
Aktivitas itu terkesan berjalan tanpa hambatan Hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah setempat baik dari tingkat Polres Indramayu
Maupun Polda Jawa Barat.

Praktik penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Ilegal
Untuk kepentingan bisnis Solar Ilegal
Yang menguntungkan bagi para jaringan mafia solar ilegal, hasil yang fantastik sampai merugikan negara hingga milyaran rupiah.
Secara hukum penyalahgunaan BBM bersubsidi
Dapat di jerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
Khusus nya pasal 55
Dalam aturan tersebut bahwa pelaku dapat di kenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar rupiah. Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM Bersubsidi Jenis Solar Ilegal.
Sorotan juga mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu, yang dinilai perlu meningkatkan respons terhadap berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Ilegal di wilayah tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran yang telah terbukti terkait dugaan tersebut.
Kami mendesak agar aparat segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran adanya dugaan tersebut.
Salah satu anggota polres Indramayu menyampaikan, apabila ada temuan titik penimbunan BBM lainnya, silahkan langsung hubungi kami, Namun. awak media menemukan titik lokasi di wilayah Semaya kecamatan Krangkeng yang diduga kuat milik berinisial N, dan awak media langsung menghubungi salah satu anggota polres indramayu, namun tak di respon.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada kami awak media. Tetapi jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, maka pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga mengungkap apabila terdapat jaringan yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM Bersubsidi Jenis Solar Ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang Indramayu Jawa Barat.
Kami meminta agar APH bertindak cepat, profesional, dan transparan demi menjaga hak masyarakat serta mencegah potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi.
Reporter : Redaksi

