
Kuningan, Aktivis-Indonesia.co.id – Tim investigasi dari unsur media dan organisasi kemasyarakatan melaporkan hasil temuan awal terkait aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu di kawasan Perhutani Margamukti, Cimahi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang ditemukan pada 6 Juni 2026. Senin (08/06/2026)
Investigasi dilakukan setelah tim menerima informasi yang berkembang di masyarakat mengenai aktivitas pengelolaan hasil hutan di lokasi tersebut. Berdasarkan penelusuran lapangan, tim mendatangi area penebangan dan menemukan aktivitas pengangkutan kayu menggunakan dua unit kendaraan truk. Pada bagian kendaraan tersebut terlihat atribut yang mengatasnamakan media Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI).
Selanjutnya, tim melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang menurut keterangan di lapangan sedang menuju Tempat Penimbunan Kayu (TPK). Dalam proses tersebut, tim memperoleh sejumlah informasi dan dokumen yang diklaim berkaitan dengan legalitas pengangkutan hasil hutan.
Dari hasil pengamatan awal, tim menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang, termasuk terkait kesesuaian dokumen administrasi, volume muatan hasil hutan, penggunaan atribut tertentu, serta pencatatan data dalam sistem administrasi kehutanan yang berlaku.
Menurut keterangan Suryadi, warga setempat, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai informasi yang berkembang terkait aktivitas tersebut.
“Kami berharap seluruh informasi yang beredar dapat ditelusuri secara objektif dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Suryadi.
### Data dan Dokumentasi yang Dihimpun
Tim investigasi mengaku telah mengumpulkan sejumlah data awal berupa:
1. Dokumentasi foto dan video lokasi kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu.
2. Dokumentasi kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan.
3. Catatan nomor kendaraan dan hasil pengamatan terkait aktivitas pengangkutan.
4. Salinan dokumen yang akan dimintakan verifikasi kepada instansi terkait.
5. Keterangan awal dari warga dan pihak yang berada di sekitar lokasi.
6. Data pembanding yang akan dikonfirmasi melalui sistem administrasi hasil hutan yang berlaku.
### Ketentuan Hukum yang Relevan
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
– Pasal 263 KUHP mengenai dugaan pemalsuan dokumen apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
– Ketentuan tata usaha hasil hutan dan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
– Peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan sesuai hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Permintaan Tindak Lanjut
Atas temuan tersebut, tim investigasi meminta kepada Kepolisian, Perhutani, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait lainnya untuk:
1. Melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap seluruh temuan yang diperoleh di lapangan.
2. Memastikan legalitas aktivitas penebangan dan pengangkutan hasil hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan informasi yang berkembang.
4. Menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran.
5. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka sesuai kewenangan masing-masing.
Tim investigasi menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam rilis ini merupakan hasil pengamatan dan pengumpulan data awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut maupun terkait dengan informasi tersebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan resmi atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (*)
TIM INVESTIGASI

