
Aktivis – Indonesia.Co.Id | Kulon Progo – Dua pelaku pencurian berinisial RFD (21) dan MIB (19), warga Sanden, Bantul, diamankan warga setelah mencuri satu unit pompa air dan satu tabung gas LPG 3 kilogram di wilayah Bugel, Panjatan, Kulon Progo, Pada Hari Jum’at (24/04/2026) Malam. Kedua pelaku kini menjalani proses hukum di Polsek Panjatan.
Kapolsek Panjatan AKP Muji Untoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang berhasil mengamankan kedua pelaku saat melintas di Jalan Daendels usai melakukan pencurian.
” Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Setelah menerima laporan, anggota kami segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti dan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, ” ujar AKP Muji Untoro.
Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi pencurian telah direncanakan sejak siang hari. Kedua pelaku terlebih dahulu melakukan survei di kawasan Pantai Trisik hingga Pantai Bidara untuk mencari sasaran yang dinilai mudah dicuri.
Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mengambil satu unit pompa air merek General Power dan satu tabung gas LPG 3 kilogram milik seorang warga Galur. Namun saat hendak melarikan diri, keduanya berhasil dihadang dan diamankan warga.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza, dua bilah pisau, satu unit pompa air, satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu helm, satu tas ransel, satu unit telepon genggam, serta dua set jas hujan.
” Selain barang hasil curian, kami juga mengamankan kendaraan dan sejumlah barang yang digunakan maupun dibawa oleh para pelaku saat menjalankan aksinya, ” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.850.000. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek Panjatan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian, khususnya terhadap peralatan pertanian dan barang berharga yang disimpan di lahan maupun area terbuka.
” Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, mengamankan barang-barang berharga setelah digunakan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, ” pungkas AKP Muji Untoro.
Reporter : Redaksi

