
Aktivis – Indonesia.Co.Id | Medan Sumatera Utara – Ketua DPW Fabem (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa) Sumatera Utara Rinno Hadinata yang juga Kaperwil Redaksi Media Aktivis – Indonesia.Co.Id Sumatera Utara.
Keterangan Pers di Medan Sumatera Utara Pada Hari Jum’at 27/03/2026 menuturkan Developer/pengembang perumahan menghiraukan aturan hukum,diminta segera membatalkan dan menindak tegas yang terlibat atas terbitnya dan penggunaan SHM No. 5693 an.
Hendrianto Siregar diduga ilegal dengan dasar surat diduga ilegal, menindak tegas penerbitan PBG, SPPT diduga cacat hukum, lahan perumahan Avantee residence di Jalan Pendidikan dusun 2A Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, lahan tersebut milik orang tua Dewan Penasehat FABEM Sumatera Utara.
Rinno menegaskan,berbagai upaya hukum telah dilakukan oleh Ahli Waris,namun bangunan mewah Perumahan Avantee Residence masih terus dilakukan pembangunan.
Rinno mendesak agar pihak terkait merubuhkan bangunan yang ada serta lakukan tindakan hukum bagi para pelaku perampasan lahan tersebut, siapapun yang terlibat dalam perkara ini sesuai Sttlp/B/1189/VIII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, agar segera di terbitkan SPKap dan pelimpahan ke Kejaksaan hingga P 21.
Pelaporan STTLP No.LP/B/1952/VI/2025/SPKT/Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara sudah satu tahun lebih teguran diberikan baik dari Poldasu maupun Satpol PP agar tidak ada aktifitas pembangunan oleh developer namun tidak dihiraukan. para mafia tanah segera diberantas sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,Tutur Rinno Pria Berdarah Ternate Jawa Ini.
Reporter : Redaksi

