
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Medan Suamatera Utara – Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja, diberhentikan dari posisinya karena diduga menyalahgunakan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) untuk judi online. Almuqarrom diberhentikan sejak 23 Januari lalu.
“Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026,” ujar Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri dilansir detikSumut, Pada Hari Selasa (27/01/2026).
Posisi Almuqarrom diisi oleh Sekretaris Camat Medan Maimun Eva Lucia Simamora, yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Maimun. Subhan mengatakan, berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, kerugian keuangan daerah mencapai Rp. 1,2 miliar.
“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian 1,2 Miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat dilakukan pemeriksaan.
Almuqarrom Natapradja diketahui dilantik jadi Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024 pada masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ia sempat menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Sementara itu, Kartu Kredit Pemerintah Daerah adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang Kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
Ketua DPW FABEM (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa) Sumatera Utara & Kaperwil Media Aktivis Indonesia Rinno Hadinata menuturkan persoalan penggunaan dana KPPD ( Kartu Kredit Pemerintah Daerah ) diluar aturan perundang undangan harus dipertanggung jawabkan.Bukan hanya hukuman disipliner,ada dugaan penyalah gunaan kewenangan sebagai pengguna anggaran serta kerugian negara 1.2 Milyar.
KPPD merupakan dana kredit pemerintah yang diberikan oleh Bank penerbit yang harus dipertanggung jawabkan penggunaan dana nya secara utuh oleh SKPD.hal ini menjadi beban kredit APBD kota medan.
Rinno minta Kejaksaan Negeri Medan segera melakukan pemeriksaan terkait hal ini.unsur penyalahgunaan kewenangan sebagai ASN serta ada nya kerugian negara 1,2 Milyar sudah cukup bagi kejaksaan negeri medan untuk bertindak tegas.
Reporter : Redaksi

