
AKTIVIS-INDONESIA.CO.ID | KULON PROGO – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pengasih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa tiga pelajar perempuan di wilayah Sidomulyo, Pengasih, Kulon Progo.
Kapolsek Pengasih, AKP Toha, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula Pada Hari Minggu ( 03/05/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu ketiga korban yang masih berstatus pelajar berinisial DAR (13), RMZ (12), dan AS (13) baru saja pulang membeli bahan praktik tugas kelompok.
“Di tengah perjalanan, para korban dihampiri oleh seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AW (32), warga Kokap, Kulon Progo. Pelaku meminta bantuan diantar ke sekitar SMP Negeri 4 Pengasih dengan alasan akan melakukan transaksi jual beli handphone,” terang AKP Toha.
Sesampainya di lokasi, pelaku menawarkan pemasangan aplikasi pada handphone milik korban dengan dalih untuk mengecek apakah perangkat mereka telah dibajak atau tidak. Ketiga korban kemudian menyerahkan handphone mereka kepada pelaku untuk dipasang aplikasi tersebut.
Saat proses instalasi berlangsung, korban sempat membelikan minuman untuk pelaku. Namun pelaku kembali meminta dibelikan air mineral di warung terdekat. Ketika ketiga korban pergi membeli air mineral dan kembali ke lokasi, pelaku telah menghilang dengan membawa tiga unit handphone milik korban.
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian berupa dua unit Samsung Galaxy A15 dan satu unit handphone Infinix dengan total nilai mencapai sekitar Rp5 juta. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pengasih berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 12.45 WIB di area sekitar lapangan sepak bola wilayah Pengasih.
“Saat anggota kami melakukan patroli dan penyelidikan, ditemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan pelaku. Yang bersangkutan kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Pengasih untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Toha.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Samsung Galaxy, tiga dos box handphone, uang tunai, satu unit sepeda motor Honda Beat, helm, tas selempang, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
AKP Toha juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal dan tidak mudah menyerahkan barang berharga kepada orang lain.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak dan memberikan edukasi agar tidak mudah percaya ataupun mengikuti ajakan orang yang tidak dikenal. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Reporter : Redaksi

