
Aktivis – Indonesia.Co.Id | Kabupaten Bandung – Aktivitas peredaran obat keras golongan G jenis Eximer dan Tramadol di kawasan Taman Kopo Indah 3, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, diduga masih terus berlangsung meski telah berulang kali dilaporkan kepada aparat penegak hukum, Jum’at (25/4/26).
Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas. Peredaran obat keras tersebut seolah berjalan tanpa hambatan, memunculkan dugaan adanya pembiaran.
Berdasarkan rekaman video yang diterima redaksi, tampak sejumlah orang berkumpul di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi. Aktivitas jual beli berlangsung secara terbuka, tanpa rasa khawatir terhadap penindakan aparat.
Warga sekitar mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka khawatir dampaknya akan semakin meluas, terutama terhadap kalangan remaja.
“Sudah sering dilaporkan, tapi tetap saja beroperasi. Seolah kebal hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi hal itu, Aktivis Jawa Barat, Rudi Darmarudin, mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas. Ia meminta Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan turun langsung menangani persoalan tersebut.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Peredaran obat keras golongan G sudah sangat meresahkan masyarakat. Saya mendesak Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan untuk segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Rudi.
Rudi juga menyoroti lemahnya pengawasan yang memicu munculnya persepsi publik terkait adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Jika terus dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Aparat harus menunjukkan ketegasan agar kepercayaan masyarakat tidak semakin menurun,” tambahnya.
Sebagai informasi, Eximer dan Tramadol termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan kedua obat ini berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari ketergantungan, gangguan mental, hingga risiko kesehatan jangka panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah konkret penanganan kasus tersebut. Masyarakat pun berharap adanya tindakan cepat, tegas, dan transparan guna menghentikan praktik ilegal yang dinilai meresahkan dan merusak generasi muda.
Reporter : Redaksi

