
Aktivis – Indonesia.Co.Id | MERANGIN JAMBI – Dugaan keterlibatan aparatur pemerintahan desa dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Merangin. Kali ini, Kepala Desa Lubuk Napal, Kecamatan Tabir, bernama Kardi, di duga memiliki sekaligus mengoperasikan dua unit alat untuk penambangan emas jenis dompeng rakit yang beraktivitas di wilayah Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir.
Informasi tersebut diperoleh awak media berdasarkan hasil penelusuran lapangan Pada Hari Kamis (25/06/2026). Dari sejumlah keterangan yang dihimpun, dua unit dompeng rakit itu disebut beroperasi di kawasan RT 06 Sumurjo, Desa Tanjung Ilir.
Salah seorang Ketua RT setempat yang berinisial SM mengaku mengetahui keberadaan alat tersebut. Menurutnya, informasi mengenai kepemilikan dompeng rakit itu telah diketahui oleh masyarakat di sekitar lokasi.
«”Iya benar, itu milik Kepala Desa Lubuk Napal yang bernama Kardi. Dia memiliki dua set dompeng rakit dan mengerjakannya tepat di RT 06 Sumurjo wilayah Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir,” ujar SM kepada awak media.»
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu dinilai bertentangan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin dalam upaya pemberantasan praktik PETI yang selama ini menjadi persoalan serius, baik dari sisi kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, maupun potensi kerugian negara.
Sebelumnya, Bupati Merangin HM Syukur, SH., MH., telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa se-Kabupaten Merangin. Dalam surat tersebut ditegaskan larangan bagi aparatur desa untuk terlibat, memiliki, mendanai, maupun mengelola aktivitas penambangan emas tanpa izin dalam bentuk apa pun.
Bupati juga mengingatkan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang seharusnya memberikan keteladanan kepada masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menaati ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepala desa beserta jajarannya harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan justru menjadi pelaku yang merusak lingkungan dengan aktivitas PETI. Siapa pun yang masih nekat melanggar, akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.
Munculnya dugaan keterlibatan seorang kepala desa dalam aktivitas PETI menambah sorotan terhadap efektivitas pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Merangin.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Langkah penegakan hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kardi selaku Kepala Desa Lubuk Napal belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut. Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter : Redaksi

