
PERKARA YANG TIDAK PERNAH BENAR-BENAR SELESAI
Aktivis – Indonesia.Co.Id | Kota Tangerang – Kasus pagar laut di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang hingga hari ini belum menunjukkan titik akhir yang utuh. Berbagai proses hukum memang telah berjalan bahkan menghasilkan putusan pidana terhadap pelaku pemalsuan dokumen namun substansi persoalan justru semakin terbuka dan meluas. Pada Hari Minggu 26 April 2026.
Di satu sisi, terdapat :
- putusan pidana terhadap pelaku lapangan,
- pernyataan pembatalan ratusan sertifikat oleh pemerintah,
- serta langkah administratif berupa kewajiban ganti rugi.
Namun di sisi lain, perkembangan yang terjadi justru menunjukkan bahwa :
- gugatan perdata masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang,
- pihak tergugat belum sepenuhnya hadir dalam persidangan,
- dan proses hukum belum menyentuh pokok sengketa.
Dalam waktu yang bersamaan, negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan audit dan penataan kawasan, sementara proyek-proyek besar tetap berjalan di wilayah yang sama.
Kondisi ini menimbulkan satu pertanyaan mendasar :
jika pelanggaran telah terbukti secara hukum, mengapa akar persoalan yang lebih luas belum sepenuhnya terselesaikan?
PUTUSAN PIDANA : MEMBUKTIKAN PERISTIWA, BELUM MENJAWAB KESELURUHAN
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Serang telah menjatuhkan putusan terhadap pihak yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat di wilayah yang secara faktual berada di atas laut.
Dalam hukum pidana, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 263 KUHP “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan seolah-olah benar, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Putusan ini menegaskan dua hal penting :
- terdapat perbuatan hukum yang dinyatakan melanggar,
- pelanggaran tersebut telah dibuktikan dalam proses peradilan.
Namun dalam konstruksi hukum yang lebih luas, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik dan pemanfaatan ruang, pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada pelaku teknis semata.
PRINSIP HUKUM : TANGGUNG JAWAB TIDAK BERDIRI SENDIRI
Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal prinsip bahwa suatu perbuatan hukum tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan pihak lain dalam satu rangkaian peristiwa.
Pasal 55 KUHP menyatakan : “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”
Sementara dalam konteks yang berpotensi merugikan negara Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana.”
Pasal 3 UU Tipikor “Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana.”
Dari ketentuan ini, dapat dipahami bahwa apabila suatu peristiwa hukum melibatkan lebih dari satu pihak dan menghasilkan manfaat ekonomi, maka pertanggungjawaban dapat meluas sepanjang keterkaitannya dapat dibuktikan.
Dalam konteks ini, penegakan hukum yang hanya berhenti pada pelaku teknis berpotensi belum sepenuhnya mencerminkan keseluruhan rangkaian peristiwa hukum yang terjadi.
STATUS SERTIFIKAT : DIBATALKAN, NAMUN BELUM TERJELASKAN SEPENUHNYA
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN pernah menyampaikan bahwa terdapat:
- 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- 16 Sertifikat Hak Milik (SHM)
yang terbit di atas laut dan telah dibatalkan.
Namun hingga saat ini, masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab secara terbuka:
- apakah pembatalan tersebut telah bersifat final dan mengikat,
- apakah seluruh sertifikat telah dicabut dari sistem administrasi,
- atau masih dalam proses verifikasi lanjutan.
Dalam perspektif hukum administrasi UU No. 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa keputusan administrasi harus:
- memiliki kepastian hukum,
- bersifat final,
- dan dapat diketahui publik.
Jika status tersebut tidak jelas, maka potensi sengketa hukum akan terus terbuka, termasuk gugatan perdata yang saat ini sedang berjalan.
PUTUSAN ADMINISTRATIF : GANTI RUGI DAN PERTANYAAN KEADILAN
Putusan administratif yang membebankan kewajiban ganti rugi sekitar Rp. 48 miliar kepada pelaku lapangan menimbulkan sejumlah pertanyaan:
- apakah tanggung jawab hanya dibebankan kepada pelaku teknis,
- apakah terdapat pihak lain yang turut berkontribusi,
- dan bagaimana transparansi penggunaan atau pemulihan kerugian tersebut.
Dalam prinsip keuangan negara setiap kerugian harus dipertanggungjawabkan secara proporsional dan transparan.
GUGATAN PERDATA : KETIKA PROSES BELUM MENYENTUH SUBSTANSI
Di tengah seluruh perkembangan tersebut, gugatan perdata yang berkaitan dengan kepemilikan dan peralihan hak atas lahan di kawasan PIK 2 masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun hingga beberapa kali persidangan, perkara ini belum memasuki tahap pokok sengketa.
Fakta di persidangan menunjukkan bahwa:
- pemanggilan terhadap tergugat belum dilakukan secara efektif,
- terdapat kendala administratif internal,
- dan sidang harus kembali ditunda.
Dalam hukum acara perdata:
- Pasal 121 HIR : pengadilan wajib memanggil para pihak secara sah dan patut
- Pasal 390 HIR : pemanggilan dilakukan oleh jurusita secara resmi
- Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman peradilan harus sederhana, cepat, dan biaya ringan Jika proses administratif berlarut, maka :
keadilan berpotensi tertunda. Sebagai catatan, persidangan lanjutan dijadwalkan kembali pada tanggal 29 April 2026 dan telah memasuki sidang yang ke – 5. Fakta ini menunjukkan bahwa hingga tahap tersebut, perkara masih berada pada fase awal dan belum menyentuh pemeriksaan pokok sengketa.
Kondisi ini secara tidak langsung menempatkan proses hukum pada situasi yang memerlukan perhatian lebih, terutama dalam memastikan bahwa tahapan administratif tidak menjadi penghambat berlarutnya kepastian hukum bagi para pihak.
FAKTA LAIN : INFORMASI BERJALAN LEBIH CEPAT DARI PROSES FORMAL
Menariknya, di tengah belum dilakukannya pemanggilan resmi, muncul fakta bahwa pengacara pihak tergugat telah mengetahui jalannya persidangan.
Berdasarkan konfirmasi melalui PTSP Pengadilan Negeri Tangerang, diketahui bahwa:
- pihak yang melakukan komunikasi memang merupakan pengacara tergugat,
- komunikasi dilakukan melalui WhatsApp,
- dan terjadi setelah persidangan selesai.
Fakta ini menghadirkan dua realitas :
- secara formal, tergugat belum dipanggil,
- namun secara faktual, informasi perkara telah diketahui.
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana hubungan antara proses formal hukum dengan dinamika informasi di lapangan ?
NEGARA MULAI BERGERAK: AUDIT KAWASAN
Di luar ruang sidang, negara melalui Satgas PKH mulai melakukan audit terhadap kawasan PIK 2.
Langkah ini mencakup :
- evaluasi legalitas lahan,
- kepatuhan terhadap izin,
- dan tata kelola operasional.
Dalam perspektif hukum administrasi negara memiliki kewenangan untuk mengoreksi dan menata kembali kebijakan yang berpotensi menyimpang.
Dalam praktiknya, langkah ini juga menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat tetap berada dalam koridor hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
PROYEK MANGROVE : LINGKUNGAN ATAU KEBIJAKAN STRATEGIS
Di tengah konflik tersebut, muncul proyek mangrove seluas ±900 hektare dengan nilai investasi ±Rp. 7 triliun. Secara normatif, proyek ini berlandaskan UU No. 41 Tahun 1999 Pasal 26:
pemanfaatan hutan lindung tidak boleh mengganggu fungsi pokoknya Namun dalam praktik, muncul pertanyaan :
- apakah fungsi ekologis tetap menjadi prioritas,
- atau terdapat perubahan fungsi yang perlu diuji lebih lanjut.
Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga selaras dengan tujuan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
DAMPAK SOSIAL : NELAYAN DAN RUANG HIDUP
Di luar aspek hukum, masyarakat pesisir merasakan dampak nyata :
- keterbatasan akses laut,
- terganggunya aktivitas ekonomi,
- dan perubahan ruang hidup.
Dalam UU No. 7 Tahun 2016 negara berkewajiban :
- melindungi nelayan,
- menjaga keberlanjutan usaha mereka,
- dan menjamin akses terhadap sumber daya.
PROSES BELUM SELESAI, KEBENARAN MASIH DI CARI
Kasus pagar laut dan dinamika di kawasan PIK 2 menunjukkan bahwa :
- sebagian proses hukum telah berjalan,
- sebagian lainnya masih tertahan,
- dan beberapa aspek penting belum sepenuhnya terjawab.
Yang menjadi catatan adalah penegakan hukum tidak hanya diukur dari adanya putusan, tetapi dari sejauh mana seluruh rangkaian peristiwa dapat dijelaskan secara utuh dan adil.
Oleh karena itu :
- proses hukum perlu dihormati,
- transparansi harus dijaga,
- dan semua pihak yang terlibat perlu ditempatkan secara proporsional.
Karena pada akhirnya yang dipertaruhkan bukan hanya kepemilikan tanah, tetapi juga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Reporter : Redaksi

