
Aktivis Indonesia.Co.Id. | Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan – Praktik distribusi BBM bersubsidi di salah satu APMS (Agen Premium dan Minyak Jenis Solar) nomor : 76.928.03 di Kota Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima redaksi pada Selasa, 3 Maret 2026, APMS tersebut diduga melayani pengisian BBM subsidi menggunakan sejumlah drum dalam jumlah besar kapasitas bisa mencapai muatan berton-ton. Pada Hari Selasa 03 Maret 2026.
Dokumentasi yang diperoleh menunjukkan beberapa drum berada di area pengisian.
Dugaan kuat mengarah pada praktik pengumpulan BBM jenis Solar dan Pertalite yang diduga diperuntukkan bagi jaringan mafia minyak.
Ironisnya, di saat drum-drum itu diduga dilayani, masyarakat pengguna subsidi justru harus mengantre panjang dan kerap kehabisan stok.
Kondisi ini memicu kemarahan warga yang menilai distribusi BBM tidak berjalan adil dan tepat sasaran.
“Kalau drum bisa isi banyak, kenapa masyarakat kecil justru sering tidak kebagian?” keluh salah satu warga.
Disinyalir Disuplai ke Pengecer dan Industri
Sumber masyarakat menduga BBM subsidi yang dibeli menggunakan drum tersebut kemudian disalurkan ke pengecer untuk memperoleh selisih keuntungan. Bahkan, beredar pula indikasi bahwa Solar bersubsidi diduga dijual ke sektor industri — praktik yang jelas bertentangan dengan peruntukan BBM subsidi yang dibiayai negara.
Sebagaimana diketahui, lembaga penyalur seperti APMS berada di bawah pengawasan PT Pertamina (Persero) melalui subholding komersialnya, PT Pertamina Patra Niaga.
Penyaluran BBM subsidi memiliki mekanisme ketat dan kuota terbatas. Jika terjadi penyimpangan, potensi pelanggaran tidak hanya administratif tetapi juga pidana.
LSM FAAM Akan Laporkan ke Pertamina
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Investigasi LSM FAAM Sulawesi Selatan, Ismail menyatakan akan melaporkan dugaan ini secara resmi ke pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Makassar agar dilakukan audit distribusi dan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami tidak ingin BBM subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil justru dinikmati oleh mafia dan spekulan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas,” tegasnya, di Makassar, Selasa (3/3).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemilik APMS. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
Sebelumnya, SPBU Barugayya Juga Disorot
Sebelumnya di APMS Benteng praktik serupa juga lebih dulu menjadi sorotan publik di wilayah yang sama.
Dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi terjadi di SPBU Barugayya Selayar dengan nomor 76.928.02.
Laporan masyarakat disampaikan pada Minggu (11/1) saat warga hendak melakukan pengisian BBM.
Alih-alih mendapat layanan normal, masyarakat justru menemukan indikasi pengisian BBM subsidi menggunakan wadah tidak standar berupa drum, yang mengarah pada praktik pelansiran.
Warga menilai pola tersebut identik dengan modus mafia BBM, yakni memanfaatkan celah pengawasan untuk mengalihkan BBM subsidi dari hak masyarakat.
“Kami datang untuk isi BBM, tapi malah lihat pengisian yang tidak wajar. Sementara masyarakat disuruh tunggu atau kehabisan,” ungkap salah seorang warga saat itu.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar:
- UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan niaga BBM subsidi
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi
- Ketentuan pengawasan dari BPH Migas serta regulasi internal PT Pertamina Patra Niaga terkait larangan pengisian menggunakan jeriken/drum untuk tujuan komersial
- Apabila terbukti, sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembekuan pasokan, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Dugaan Pola Sistemik
Aktivis pengawasan kebijakan publik menilai kemunculan kasus serupa di lebih dari satu titik distribusi di Selayar mengindikasikan adanya pola sistemik, bukan insiden tunggal.
Desakan pun mengarah kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi serta BPH Migas agar melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lembaga penyalur BBM di wilayah kepulauan.
Masyarakat bersama jaringan pemantau distribusi BBM berencana melaporkan temuan ini secara resmi dan mendorong aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan unsur pidana.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi agar hak masyarakat kecil tidak terus dirampas oleh praktik yang merugikan publik.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak SPBU Barugayya Selayar maupun pihak Pertamina.
SPBU Tanri Jaya Niaga Juga Pernah Disorot
Selain dugaan di APMS Benteng dan SPBU Barugayya, publik Selayar sebelumnya juga dihebohkan dengan dugaan praktik serupa di SPBU PT Tanri Jaya Niaga bernomor 75.928.01 yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Berdasarkan laporan yang beredar pada awal Januari 2026, masyarakat menemukan aktivitas pengisian BBM subsidi jenis Pertalite pada malam hari, sekitar pukul 21.00 WITA.
Ironisnya, pada siang hari stok Pertalite kerap dinyatakan kosong saat masyarakat hendak membeli.
Temuan lapangan menyebutkan BBM disalin langsung dari nosel ke puluhan drum, kemudian dimuat menggunakan mobil bak terbuka untuk dibawa keluar lokasi.
Praktik tersebut diduga merupakan bagian dari pola pelansiran yang merugikan konsumen subsidi.
Sumber masyarakat menduga para pelansir memperoleh keuntungan signifikan dari selisih harga jual kembali ke pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dugaan Penyalahgunaan Dokumen
Pihak SPBU sempat menyatakan bahwa pengambilan BBM tersebut menggunakan surat rekomendasi dari kecamatan dan desa. Namun warga mempertanyakan legalitas dokumen tersebut karena disebut hanya berlaku untuk solar, bukan Pertalite, serta tidak dilengkapi barcode resmi dari instansi teknis terkait.

Jika dugaan ini benar, maka potensi pelanggaran mengarah pada :
- UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan niaga BBM subsidi
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyaluran BBM subsidi
- Ketentuan pengawasan dari BPH Migas
- Perjanjian kerja sama lembaga penyalur dengan PT Pertamina Patra Niaga
Sanksi yang dapat dijatuhkan jika terbukti melanggar mulai dari teguran tertulis, pembatasan atau pembekuan pasokan, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Indikasi Pola Berulang
Dengan munculnya dugaan di beberapa titik — APMS Benteng, SPBU Barugayya (76.928.02), dan SPBU Tanri Jaya Niaga (75.928.01) — sejumlah pegiat kontrol sosial menilai ada indikasi pola distribusi menyimpang yang berulang di wilayah Kepulauan Selayar.
Desakan pun kembali diarahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi serta BPH Migas untuk melakukan audit menyeluruh, evaluasi total kuota distribusi, serta pengawasan ketat di lapangan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum turut melakukan pendalaman apabila ditemukan unsur pidana, agar distribusi BBM subsidi benar-benar kembali pada peruntukannya dan tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum atau jaringan mafia minyak.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Reporter : Redaksi

