
Aktivis-Indonesia.Co.Id | KULON PROGO – Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang bermula dari penemuan sesosok jenazah di aliran Kali Ngrowoyang, Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo. Pelaku berinisial B (28) warga setempat telah berhasil diamankan petugas.
Kasus ini bermula Pada Hari Jumat, 24 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB, ketika warga menemukan jenazah tanpa identitas di lokasi tersebut. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Wates untuk pemeriksaan lebih lanjut dan disemayamkan di ruang jenazah. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, ditemukan sejumlah luka lebam dan kejanggalan fisik yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan, sehingga kematian korban diduga kuat bukan terjadi secara wajar. Korban kemudian diketahui bernama DA (44), perempuan, warga Desa Galur, Kulon Progo.
Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lendah dibantu Tim Resmob, Tim Identifikasi Polres Kulon Progo, serta didukung tim Jatanras Polda DIY segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengungkap fakta sebenarnya.
Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi, petugas berhasil mengumpulkan petunjuk yang mengarah pada satu orang tersangka. Setelah melakukan penelusuran dan penyelidikan intensif, pada Selasa, 26 Mei 2026, petugas bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankan B tanpa perlawanan.
Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, AKBP Ridho Hidayat, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya terkait kasus yang menimpa DA.
“Berdasarkan pengakuan tersangka dan bukti-bukti yang kami himpun, peristiwa ini bermula dari perselisihan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya. Tersangka mengakui semua perbuatannya kepada penyidik,” ungkap AKBP Ridho Hidayat saat memberikan keterangan pers, Kamis (28/5/2026).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan dan terlibat dalam kejadian, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih, satu buah handphone merek Oppo warna biru, satu buah kaos warna abu-abu, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah tas slempang warna hitam, serta satu buah alat pel.
Pihak kepolisian kini menjerat tersangka dengan pasal yang berlaku dalam peraturan hukum pidana. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
AKBP Ridho Hidayat kembali mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk potensi kejahatan yang dapat terjadi di lingkungan sekitar. Ia juga mengimbau warga untuk tidak ragu berkoordinasi dengan aparat keamanan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
“Kami himbau kepada seluruh warga masyarakat Kulon Progo agar selalu berhati-hati dan waspada. Apabila melihat atau mengetahui hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan Call Center 110. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif,” tegas AKBP Ridho Hidayat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polres Kulon Progo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Reporter : Redaksi

