
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Jombang Jawa Timur – Inspektorat Kabupaten Jombang menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Barong Sawahan.
Setelah tim dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) dipanggil untuk memberikan keterangan, kini giliran Tim Pengukuran Madasik yang dimintai klarifikasi lanjutan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pengawasan internal pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan transparansi pelayanan publik di wilayah Kabupaten Jombang.
Ketua Umum LKGSAI memberikan apresiasi terhadap respons cepat pihak inspektorat.
“Kami memberikan acungan jempol kepada tim Inspektorat yang langsung bertindak setelah ada aduan dari masyarakat.
Kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh bahwa penanganan pungli dilakukan secara serius,” ujarnya.
Kasus dugaan pungli tersebut menjadi sorotan setelah laporan masyarakat masuk dan ditindaklanjuti dengan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Dengan proses klarifikasi yang berjalan, diharapkan fakta dapat terungkap secara menyeluruh dan penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Terkait Dugaan Pungli
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran, praktik pungli dapat dikenakan ketentuan hukum, antara lain :

Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) — terkait penyalahgunaan jabatan atau gratifikasi.
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — mengenai pemerasan dengan ancaman jabatan atau kekuasaan.
Pasal 423 KUHP — terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk keuntungan pribadi.
Ketentuan pengawasan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Penegakan pasal-pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan aparat berwenang berdasarkan bukti yang sah dan prosedur hukum.
Masyarakat berharap pengawasan dan penindakan terhadap praktik pungli dapat terus ditingkatkan agar tercipta pelayanan publik yang bersih serta meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah daerah.
Sinergi antara masyarakat, lembaga pengawas, dan aparat penegak hukum dinilai penting dalam menciptakan lingkungan bebas pungli.
Reporter : Redaksi

