
Aktivis – Indonesia.Co.Id | Bandung Barat Jawa Barat – Dugaan peredaran obat keras tertentu (Golongan G) tanpa izin dan tanpa resep dokter kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah hukum Polsek Sindang kerta, Wilayah Kabupaten Bandung Barat, warga masyarakat setempat mengaku sangat resah karena aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras ilegal type Golongan G, tersebut masih berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan tindakan penegakan hukum, tapi masih saja beroperasi buka, tidak ada tindakan tegas dan masih saja mengedarkan, menjual secara ilegal berbagai macam jenis obat keras Jenis Tramadol, Excymer dll, tanpa ada izin dari Dinkes serta BPOM, yang dampak buruk negatifnya, bisa menerusak sistem saraf bagi pengunanya, merusak, menghancurkan generasi anak bangsa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Jalan Raya Sindangkerta Bandung Barat, warga masyarakat pun sangat resah seolah olah peredaran obat keras type Golongan G haram ini di dukung oleh aparat penegak hukum baik Polda Jawa Barat, Polres Cimahi atau pun Polsek setempat karena pihak APH sudah di duga mendapatkan Uang Suap Atensi Bulanan dari Bos Obat-obatan terlarang type G tersebut yang bernama GATOT, menurut narasumber masyarakat yang tidak ingin di sebutkan namanya.
Sejumlah warga masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas dan berkelanjutan agar peredaran obat keras ilegal tidak terus meresahkan masyarakat, khususnya karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh kalangan remaja. Pada Hari Minggu 19 Jully 2026.
Menanggapi informasi yang berkembang mengenai adanya dugaan pihak-pihak yang mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kami pun belum memperoleh konfirmasi maupun bukti yang dapat membenarkan klaim tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak aparat berwenang.

Kami meminta tanggapan dan langkah penanganan dari pihak :
Gubernur Jawa Barat
Kapolda Jawa Barat
Kapolres Cimahi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat
Bidang Propam Polda Jawa Barat
Polres Cimahi Kepala Kesatuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
Diharapkan instansi terkait dapat memberikan klarifikasi serta melakukan penindakan penangkapan mengenai Obat-obatan terlarang type G, yang melanggar hukum karena tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran, penyalahgunaan obat-obatan terlarang type G.

Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, selain ketentuan pidana lainnya yang berlaku apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sindang kerta Polres Cimahi, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Demi menjaga prinsip keberimbangan, redaksi kami membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter : Redaksi

