
aktivis-indonesia.co.id || Padang,-
PT Ziqro Cahya Amanah resmi mengeluarkan Somasi/Teguran Pertama kepada penyewa kendaraan bernama LA RAS , setelah yang bersangkutan menghilang pascakecelakaan kendaraan sewaan jenis Mitsubishi Mirage BH 1328 KE di wilayah Talamau.
Peristiwa kecelakaan tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan pada unit kendaraan milik perusahaan, tetapi juga menimbulkan dampak kepada warga sekitar.
Berdasarkan pendataan awal, kerugian yang muncul terdiri dari:
Kerusakan rumah warga terdampak: Rp 5.000.000,Biaya towing/evakuasi kendaraan: Rp 1.500.000,Estimasi perbaikan kendaraan: ± Rp 15.000.000,Total kerugian awal mencapai Rp 21.500.000, dan dapat berubah sesuai hasil pemeriksaan final dari bengkel resmi.
Hingga saat rilis ini diterbitkan, penyewa Ibnu Ilham tidak memberikan respons dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Atas dasar itu, PT Ziqro Cahya Amanah mengeluarkan somasi resmi dengan nomor:004/SMS-PTZCA/XII/2025.
Somasi tersebut memberikan waktu 2 x 24 jam bagi yang bersangkutan untuk menghubungi pihak perusahaan dan menyatakan kesediaan menyelesaikan kerugian.
Apabila tidak dipenuhi, perusahaan akan menempuh:
Langkah hukum pidana atas dugaan pelanggaran Pasal 372/378 KUHP,Langkah hukum perdata untuk menuntut penggantian penuh seluruh kerugian,Koordinasi dengan lembaga pendamping dan penegak hukum untuk proses penagihan dan tindakan selanjutnya.
Direktur PT Ziqro Cahya Amanah,Ziqro Fernando, C.Par, menegaskan bahwa perusahaan mengedepankan penyelesaian baik-baik, namun tidak akan ragu menindaklanjuti secara hukum apabila penyewa mengabaikan kewajibannya.
“Kami memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik. Namun jika tidak ada respons, langkah hukum akan diambil hingga tuntas.”PT Ziqro Cahya Amanah memastikan bahwa proses ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
(*Ziqro)

