
aktivis-indonesia.co.id |padang,-
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Gubernur Sumatera Barat resmi mengeluarkan Pengumuman Nomor: 550/1085/DISHUB-SB/XI/2025 tentang pengalihan jam operasional angkutan barang pada ruas Jalan Padang – Solok via Sitinjau Lauik. Kebijakan ini ditetapkan sebagai respon atas kondisi jalur Padang – Bukittinggi via Lembah Anai yang masih ditutup serta meningkatnya arus lalu lintas pada jalur alternatif.
Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi pada Jumat, 28 November 2025, dengan tujuan utama menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, terutama di jalur yang memiliki tingkat kerawanan tinggi seperti Sitinjau Lauik.
POIN-POIN PENTING KEBIJAKAN
- Pengalihan jam operasional diberlakukan untuk seluruh angkutan barang yang mengangkut batu bara, CPO, semen, sirtukil (pasir–batu–kerikil), dan material bangunan lain.
- Jam operasional truk pengangkut barang berat hanya diperbolehkan mulai pukul 20.00 WIB – 06.00 WIB.
- Tidak berlaku pembatasan untuk kendaraan yang membawa:
BBM dan LPG
Sembako (beras, gula, minyak goreng, daging, telur, susu)
Kebutuhan logistik lainnya, termasuk kendaraan penanganan bencana.
- Pengalihan waktu operasional berlaku hingga Ruas Padang – Bukittinggi via Lembah Anai kembali dibuka.
- Larangan keras bagi truk untuk parkir di badan jalan demi mencegah kemacetan dan menjaga keamanan pengguna jalan.
- Pengemudi dan perusahaan angkutan diwajibkan memastikan kendaraan tidak melebihi dimensi dan tonase (ODOL).
- Jika terjadi perubahan situasi darurat, Kepolisian Republik Indonesia dapat melakukan rekayasa lalu lintas berdasarkan kondisi lapangan.
TUJUAN KEBIJAKAN
Mengurangi risiko kecelakaan di jalur Sitinjau Lauik.
Menjaga kelancaran distribusi logistik prioritas.
Menghindari kemacetan dan gangguan aktivitas masyarakat.
Mendukung upaya pemerintah mengatasi dampak penutupan jalur Lembah Anai.
Pengumuman ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, pada 28 November 2025.
Demikian rilis faktual ini disampaikan sebagai informasi resmi terkait pengaturan lalu lintas angkutan barang di Sumatera Barat.

