
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Padang Sumatera Barat – Polsek Nanggalo terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Berdasarkan data faktual beberapa kasus terbaru :
1. Kasus FPG (24 Tahun)Ditangkap di Jalan DPRD VII, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Pada 30 Juni 2025 pukul 22.00 WIB.
Barang Bukti :
Paket sabu, timbangan digital, dan alat hisap. Tersangka dibawa ke Polsek Nanggalo untuk penyidikan lebih lanjut.
2. Kasus RA (34 Tahun)Ditangkap 1 Juli 2025 di Kelurahan Kurao Pagang.
Barang Bukti :
Paket sabu siap edar, timbangan digital, dan alat hisap.Polisi menindaklanjuti penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.
3. Kasus RS (30 Tahun)Ditangkap 7 September 2024 di SPBU Lolo, Kelurahan Olo.
Barang Bukti :
14 gram sabu dan handphone tersangka.Polsek Nanggalo menekankan peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, sehingga penegakan hukum dapat berjalan cepat dan tepat.
Barang bukti yang disita menunjukkan pola perdagangan narkoba siap edar, dan tersangka kini sedang menjalani proses hukum sesuai prosedur.
Polsek Nanggalo berkomitmen terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Padang.
Reporter : ziqro

