
Aktivis-indonesia.co.id |Tanjungpinang —Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) menggelar kegiatan Kampanye dan Sosialisasi Anti Korupsi di Kecamatan Bintan Timur dan kawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya korupsi dan pentingnya integritas dalam kehidupan berbangsa.Mengusung tema “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H. beserta tim—Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Rafki Mauliadi, Amd.T, S.Kom, M.Kom.Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan luar biasa pula.
Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” ujar Yusnar.Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi, baik melalui penyidikan, penuntutan, maupun edukasi publik.Data Kejaksaan menunjukkan, sepanjang tahun 2024 terdapat 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang telah ditangani di seluruh Indonesia, dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun serta 1.836 terpidana telah dieksekusi.Lebih lanjut, Yusnar menyoroti kondisi terkini indeks integritas di Indonesia. Berdasarkan laporan Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2024
menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya. Sementara itu, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga menurun dari 3,92 menjadi 3,85.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan. Diperlukan pendekatan preventif melalui penyuluhan hukum, peningkatan transparansi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pelaporan tindak pidana korupsi,” tambahnya.Yusnar juga mengingatkan bahwa peran masyarakat diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan informasi, saran, maupun pendapat secara bertanggung jawab dalam mendukung pemberantasan korupsi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya menolak, tetapi juga berani melaporkan segala bentuk praktik korupsi,” tegasnya.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bintan Timur Indra Gunawan, S.Sos., M.Pd, Sekcam, para kepala seksi, lurah, perangkat kelurahan, LPM, serta tokoh masyarakat dengan total peserta sebanyak 70 orang.Sebagai bentuk partisipasi publik, Kejati Kepri juga membagikan kaos dan stiker kampanye anti korupsi kepada masyarakat di kawasan Bintan Center, melibatkan pengendara, pedagang, ASN, dan pekerja informal. Antusiasme warga terlihat tinggi, menandakan dukungan kuat terhadap gerakan anti korupsi di daerah tersebut.Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Kasi Penkum menegaskan, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat semangat kolektif dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Ayo bersatu melawan korupsi, untuk menuju Indonesia maju,” pungkas Yusnar Yusuf.

