
Aktivis-Indonesia.Co.Id | Campur Sari Berau – Warga Kampung Campur Sari, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, digegerkan dengan kabar hilangnya Ketua Badan Usaha Milik Kampung (BUMDes) bersama dana penyertaan modal BUMDes senilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua BUMDes Campur Sari dikabarkan telah hilang kontak sejak beberapa tahun terakhir. Sejak itu, Kantor BUMDes tutup dan seluruh kegiatan usaha berhenti total.
“Dana penyertaan modal itu berasal dari APB Kampung. Nilainya ratusan juta. Sekarang uangnya tidak ada, orangnya juga tidak bisa dihubungi. Kantor BUMDes pun kosong, buku pertanggungjawaban tidak ada,” ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Pada Hari Kamis [03/07/2026].
Kades Sudah Melapor Ke Pihak Kepolisian Sejak 2024 Tapi Tidak Ada Tindak Lanjutnya Dari Pihak Kepolisian Sektor Talisayan, Ada Apa Dengan Polsek Talisayan ….. ?????, Sampai Tidak Ada Penindakan Lebih Lanjutnya.
Kepala Kampung Campur Sari, Silfanuddin, membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menyatakan pihak Pemerintah Kampung telah melaporkan kasus ini ke Polsek Talisayan.
“Yang jelas, penyertaan modal BUMDes dibawa lari oleh ketuanya, Kami sudah melaporkan ke Polsek Talisayan, Sampai sekarang kami masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian. Kami setuju kasus ini harus ditindak lanjuti sampai tuntas biar jelas,” kata Silfanuddin saat dikonfirmasi awak media.

BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia DPD Provinsi Kalimantan Timur Sudah Bertahun-tahun Menyelidiki Kasus Ini Tapi Tanpa Kepastian Keterangan Lanjutan Dari Pihak APH Setempat, Ada Apa Yang Sebenarnya Terjadi, Apakah Semua Ini Hanya Rekayasa Kasus ….. ?????.
Agustinus Petrus Gultom, S.H. Selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat BP2 Tipikor – Lembaga Aliansi Indonesia & Sekretaris Redaksi Media aktivis-indonesia.co.id, menyoroti lambannya penanganan kasus ini ada apa yang sebenarnya terjadi.
“Segera tuntaskan dan lanjutkan penyelidikan ini. Sudah bertahun-tahun tidak ada tindakan yang dilakukan. Bahkan dari hasil pemantauan tim kami, pernyataan Kepala Kampung sudah melapor sejak tahun 2024. Kok bisa tidak ada kabar tindak lanjutnya,” tegas Agustinus Petrus Gultom, S.H.
Lanjut Agustinus Petrus Gultom, terkait permasalahan ini kami akan memerintahkan tim kami di DPD untuk kawal sampai tuntas,Jagan di buat lambat – lambat prosesnya jangan tunggu gadu dulu baru di tindak.
Senada, Muhammad Sail Ketua DPD Kalimantan Timur dari BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia & Kaperwil Redaksi Media aktivis-indonesia.co.id, mendesak segera aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini jangan sampai menutup mata para APH.
“Ini uang rakyat. Jika benar dana BUMDes digelapkan, maka ini masuk unsur pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Kami meminta dengan tegas kepada, Kapolda Kalimantan Timur, Kapolres Berau dan Kapolsek Talisayan segera menaikkan statusnya ke penyidikan,” tegas Muhammad Sail Selaku Ketua DPD Kalimantan Timur BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia.
Aturan Dilanggar
Merujuk pada Permendes No. 4 Tahun 2015 tentang BUMDes, pengurus BUMDes wajib mengelola, membukukan, dan mempertanggungjawabkan seluruh aset dan dana BUMDes kepada Pemerintah Kampung dan BPD.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak Ketua BUMDes yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Reporter : Sudirman, Linta & Madi

