
Aktivis – Indonesia.Co.Id | Pulau Derawan Kalimantan Timur – Yudha salisthia.S.STP.M.M, kasih ketentraman dan ketertiban kecamatan Pulau Derawan, saat di mintai keterangan terkait penertiban Pedagang ikan yang berada di pinggir jalan.
” Kami menindak lanjutinya surat edaran yang di keluarkan pihak perikanan dan Kecamatan Pulau Derawan, yang mana maksut dan tujuan agar pedangang yg berada di pinggir jalan pindah ke tempat yang sudah di sediakan pemerintah ( TPI ), Penertiban tersebut bertujuan sesuai aturan Kabupaten Berau tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,” penertiban tersebut dilakukan Pada Hari Rabu (20/05/2026) kata Yudha.

Lanjut Yudha menyampaikan, Penertiban hari ini ada aja masyarakat yang tetap ngotot dan bertahan berjualan di pinggir jalan karena dia merasa ,di kota aja masih banyak yg jualan di pinggir jalan dan limbah hasil penjualannya sudah sesuai aturan dan tidak mencemari lingkungan katanya, namun terkait hal ini saya masih mendalami aturan, jika berjualan di depan rumah bukan di atas trotoar atau badan jalan. Berdasarkan data Satpol PP, sedikitnya ada 2 titik lapak jualan ikan yang masih membandel dari surat edaran pemerintah.
“Langkah kami selanjutnya tetap berkoordinasi dengan pimpinan selaku pengambil kebijakan. Kalau ada perintahkan eksekusi akan kami eksekusi sesuai aturan berlaku,” tegas yuhda kepada Awak Media Jurnalistik Wartawan Redaksi Media Aktivis Indonesia.Co.Id.

Ibu HJ. Hana pedang ikan yg sudah pindah ke TPI, menyampaikan rasa kecewanya kenapa penjual ikan diluar sana tidak dilarang sedangkan kmi sudah dipindahkan.
” Saya sangat kecewa ,kenapa masih ada aja yang berjualan di pinggir jalan, kalau mereka bisa berarti kami juga bisa dong, jujur penghasilan saya lebih banyak berjualan di depan rumah di banding di TPI ini.”
Ibu HJ. Hana juga menjelaskan,kami berharap semua pedagang ikan yg berada di pinggir jalan pindah ke TPI semua dan pemerintah setempat harus tegas supaya kami tidak ada rasa cemburu sosial terkait tempat jualan. tuturnya kepada para awak media jurnalistik wartawan.

Berdasarkan surat edaran perikanan dengan nomor 500.2.1/266/TPI/DISKAN-ll tangala 18 mei 2026 dan kecamatan Pulau Derawan Nomor 300/116/Trantib-CPD/V/2026, Ada beberapa poin yang di tuangkan di surat edaran dari perikanan dan kecamatan tanjung batu di antaranya :
- Memindahkan seluruh aktivitas penjual ikan ke TPI Tanjung batu
- Tidak lagi melakukan aktivitas di luar lokasi yang sudah di tentukan.
- Menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lingkungan TPI Tanjung batu
- Mematuhi ketentuan dan arahan yang di berikan oleh pemerintah Daerah maupun petugas terkait.
Dengan adanya kegiatan sappol PP kecamatan Pulau Derawan, Kampung Tanjung Batu, melakukan penertiban dan menyampaikan himbauan, untuk memindahkan ke TPI masyarakat tanjung batu dapat mengikuti agar warga atau pengunjung yg berada di Tanjung Batu, bisa langsung mencari ikan ataupun hasil laut di TPI yang sudah di siapkan oleh pemerintah.
Reporter : Hamsah & Samsul

