
Aktivis-Indonesia.Co.Id.| Rokan Hulu Riau – Pengadilan negri (PN )bengkinang mengadakan sidang Pidana kasus pencurian yang agenda persidangan menghadirkan saksi saksi termohon yang di laksanakan pada hari Selasa( 30 sep 2025).
Diduga hakim melakukan tindakan yang melanggar konstitusi yang menyebabkan hilangnya hak asasi manusia (HAM) karena konstitusi adalah dasar yang melindungi HAM, dan pelanggaran terhadap konstitusi , sehingga HAM tidak terlindungi dengan baik.
Indra Ramos SH selaku kuasa hukum terdakwa Rais merasa kecewa atas sikap hakim dan jaksa yang mana Ramos didalam persidangan meminta berkas perkara namun yang didapatkan berkas berita pemeriksaan.
” Pasal 55 ayat (1) KUHP mengatur tentang penyertaan atau deelneming, yaitu kondisi di mana panetapan hukum orang terlibat dalam satu tindak pidana. Pasal ini menetapkan siapa saja yang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana, meliputi mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, serta mereka yang menganjurkan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dengan cara tertentu,”ujar Ramos.
Tak hanya itu kekecewaan terhadap hakim yang mana diketahui menyala gunakan kekuasaan dengan mengatakan berkas ada kepada penyidik.
” Kecewa hakim ngomong silahkan minta berkasnya kepada penyidik sementara sidang tersebut sidang pidana yang mana sesuai dengan permal nya yang mana Perintah undang-undang pidana adalah sebuah frasa yang mungkin merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023, yang berlaku mulai tahun 2026 untuk mengatur berbagai tindak pidana di Indonesia. Selain itu, frasa ini juga dapat diartikan sebagai jenis-jenis hukuman pokok dalam sistem pidana, seperti pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan,”terangnya.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Rais, Indra Ramos SH mengatakan bahwa hakim telah melanggar kode etik hakim,yang mana bentuk tindakan tidak sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), seperti tidak profesional, tidak adil, tidak jujur, tidak berintegritas, serta pelanggaran terhadap tugas dan sumpah jabatan, dan dapat dikenai sanksi ringan, sedang, atau berat sesuai ketentuan, “Ramos juga akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY), agar melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik Mengabaikan fakta, tidak cermat dalam membuat keputusan, atau menghindari tugas yudisial. “ucapnya.
Skandal pidana Rais kuat dugaan hakim dan penyidik nenyembunyikan sesuatu terhadap kasus pidana ini , diketahui dalam persidangan hakim telah mencederai konstitusionalisme,merujuk pada hakim yang bertugas di Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, yaitu pejabat negara yang menjalankan wewenang untuk mengawal dan menegakkan konstitusi serta hukum dasar di Indonesia. Para hakim konstitusi ini bertugas di salah satu lembaga yudikatif terpenting di Indonesia dan memiliki wewenang untuk menguji undang -undang.
Reporter : Dian Yudi Ari Wibowo

