
Aktivis – Indonesia.Co.Id | Padang Sumatera Barat – Dugaan penjemputan paksa terhadap mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus aktivis, Fadil Ramadhan, menjadi perhatian publik setelah mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan berbagai organisasi mahasiswa.
Peristiwa tersebut disebut terjadi Pada Hari Minggu (12/07/2026), saat Fadil di bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatera Barat untuk dimintai keterangan.
Dalam keterangannya kepada media, Fadil mengaku mengalami tindakan intimidasi selama berada di Kejati Sumbar.
Ia menyebut sempat dipegang kerah bajunya dan mendapat perlakuan yang menurutnya membuat dirinya merasa tertekan.
Pengakuan tersebut kemudian ramai beredar melalui media sosial dan menjadi bahan perbincangan publik.
Menanggapi tudingan tersebut, Kejati Sumbar membantah telah melakukan penjemputan paksa maupun intimidasi terhadap Fadil.
Pihak Kejati menjelaskan bahwa mahasiswa tersebut dibawa untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan perusakan fasilitas kantor saat aksi demonstrasi sebelumnya.
Kejati juga menyatakan proses yang dilakukan merupakan bagian dari penyelidikan dan membantah adanya tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan.
Sementara itu, LBH Padang meminta agar dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan mahasiswa tersebut diusut secara transparan.
LBH menilai setiap proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum.
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai penetapan status hukum terhadap Fadil.
Perkembangan kasus masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut serta klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.
Reporter : Ziqro Fernando

