
Kabupaten Tangerang |Aktivis – Indonesia.Co.Id | Kabupaten Tangerang — Camat Kronjo, Kabupaten Tangerang, Muhammad Mumu Mukhlis, S.STP., M.Si., menyampaikan keprihatinannya atas dugaan pemanggilan anggota Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kronjo berinisial BA ke kediaman seorang pengusaha galian bernama Ridwan untuk membuat rekaman video yang kemudian beredar dan memicu perhatian publik. Pada Hari Senin, 13 Jully 2026.
Menurut Camat Mumu, apabila informasi tersebut benar, setiap kegiatan yang melibatkan aparatur pemerintah seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme koordinasi dengan pimpinan. Ia menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik mengedepankan komunikasi, transparansi, serta kepatuhan terhadap prosedur kedinasan.
“Kalau informasi itu benar, saya sangat menyayangkan sikap Ridwan yang tanpa terlebih dahulu memberitahu saya selaku pimpinan Kecamatan Kronjo memanggil anggota Trantib Satpol PP untuk membuat video rekaman,” ujar Muhammad Mumu Mukhlis kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kecamatan Kronjo berencana meminta klarifikasi kepada Ridwan guna memperoleh penjelasan secara langsung mengenai dugaan pemanggilan anggota Trantib Satpol PP tersebut beserta latar belakang pembuatan video yang kini menjadi perhatian masyarakat.
“Kami akan memanggil Ridwan untuk memberikan klarifikasi atas pemanggilan dan pembuatan video anggota Trantib Satpol PP Kecamatan Kronjo,” tegasnya.
Sementara itu, BA membenarkan bahwa dirinya mendatangi kediaman Ridwan setelah menerima panggilan. Dalam keterangannya kepada wartawan, BA menyatakan diminta membuat rekaman video di lokasi tersebut.
“Saya dipanggil oleh Ridwan, pengusaha galian, dan di rumahnya saya disuruh membuat video rekaman itu,” kata BA.
Beredarnya video tersebut telah memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kecamatan Kronjo memilih menempuh langkah klarifikasi sebagai bagian dari upaya memperoleh fakta yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ridwan yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada yang bersangkutan belum memperoleh respons.
Sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Ridwan untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3) UU Pers. Apabila tanggapan diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan memenuhi kepentingan publik.
Reporter : Redaksi

