
Aktivis – Indonesia.Co.Id | Kapuas Hulu Kalimantan barat – Dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp.14 miliar rupiah kembali menjadi sorotan,di tengah klaim bahwa berbagai dokumen, bukti, dan laporan resmi telah di serahkan kepada aparat penegak hukum.
Publik mempertanyakan kepastian Hukum penanganan kasus ini sampai saat ini masih simpang siur, publik kapuas Hulu menduga ada kong kalingkong penegak Hukum dengan diduga pelaku penyelewengan BBM.SUbsidi yang merugikan negara senilai Rp. 14 miliar rupiah sampai saat ini belum ada kepastian Hukum dalam penanganan perkara yang merugikan masyarakat dan negara.
Kuasa hukum Flora Darosari, S.Psi., mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), Dominikus Arif, menyatakan kliennya menemukan dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi setelah menjabat pada Agustus 2022.
Menurut Dominikus, hasil evaluasi internal menemukan dugaan kehilangan solar subsidi sekitar lima tangki setiap bulan, disertai data losses BBM yang dinilai merugikan perusahaan. Temuan itu kemudian menjadi dasar Direksi PT UKM mengusulkan pergantian transportir kepada Pertamina dan melaporkannya kepada Bupati Kapuas Hulu selaku pemegang saham.
Dominikus menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak 2017 hingga 2022 dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp.14 miliar rupiah.
Namun, menurut keterangannya, setelah surat usulan pergantian transportir dikirimkan Pada Tanggal 12 Desember 2022, tiga orang direksi justru menerima pesan WhatsApp yang berisi permintaan agar transportir lama tidak diganti. Tangkapan layar percakapan tersebut, kata Dominikus, telah diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan PTUN Pontianak Kalimantan Barat.

Tak hanya itu, ia juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen administrasi, termasuk nota pembelian BBM, penggunaan stempel, dan tanda tangan tanpa kewenangan. Dugaan tersebut, menurutnya, muncul setelah proses investigasi yang dilakukan Pertamina atas permohonan pergantian transportir.
Dominikus menyebut pihaknya juga memiliki rekaman percakapan yang diklaim berkaitan dengan dugaan tersebut. Pada Hari Sabtu 11 Jully 2026.
Seluruh dugaan itu, lanjutnya, telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Pada Tanggal 14 Juni 2023.
Kini, setelah laporan berjalan selama beberapa tahun, perhatian publik kembali tertuju pada perkembangan penanganannya. Masyarakat menanti kepastian hukum serta berharap aparat penegak hukum mengusut setiap laporan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang ada.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai hasil akhir penanganan laporan tersebut oleh aparat penegak hukum yaitu Kejati kalbar maupun Polda kalimantan barat,serta pemerintah kapuas Hulu sebagai pemegang saham.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), PT Perintis, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter : Redaksi

