
Media Aktivis-Indonesia.co.id | Tanjung Batu – Kasus dugaan sengketa tanah di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau kini memasuki tahap penyidikan.
Polres Berau telah mengeluarkan SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan kepada pelapor.Pelapor dalam kasus ini adalah Suhardi, warga Kampung Tanjung Batu. Ia melaporkan adanya dugaan penyerobotan/penguasaan lahan yang menjadi sengketa.”Benar, kami sudah menerima SP2HP dari Polres Berau. Artinya laporan kami sudah naik ke tahap penyidikan dan sedang ditangani penyidik,” ujar Suhardi saat dikonfirmasi, Senin [06/07/2026].
Muhammad Sail, selaku perwakilan kuasa pelapor menjelaskan:
“Benar kami sudah menerima surat dari penyidik Polres. SP2HP merupakan bentuk keterbukaan penyidik kepada pelapor terkait perkembangan penanganan laporan polisi. Dalam SP2HP disampaikan bahwa saat ini penyidik masih dalam proses pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan pemanggilan pihak-pihak terkait,” Setau saya ujar sail.

Lanjut sail menjelaskan, dugaan kasus ini akan kami kejar sampai benar – benar menemukan titik terang untuk di kuasai pemilik lahan,karena kurang lebih ada 14 orang yang meminta kami untuk di dampingi terkait permasalahan ini.
” kami akan terus meminta konfirmasi kepada penyidik terkait perkembangannya, agar dugaan permasalahan ini berjalan dengan baik sesuai harapan pemilik lahan atau kebun.”
Suhardi dan pemberi kuasa lainnya berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Kami hanya minta kepastian hukum. Tanah itu sudah kami kuasai dan garap puluhan tahun. Jangan sampai ada pihak yang mengambil secara sepihak,” tegasnya
“Kami percaya proses di Polres Berau. Bukti-bukti kepemilikan sudah kami serahkan ke penyidik,” katanya.
Reporter: Hamsah

