
Aktivis-Indonesia.Co.Id | KUANSING – Meskipun aparat penegak hukum telah berulang kali melakukan penertiban dan pemusnahan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga masih terus berlangsung.
Bahkan ada di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang baru saja membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk melakukan pengawasan dan penertiban PETI, aktivitas serupa kembali ditemukan di wilayah Desa Munsalo Kopah, tepatnya di Dusun Sungai Kuning yang berbatasan dengan areal PT Agrinas Palma.
Berdasarkan laporan masyarakat setempat dan hasil investigasi tim wartawan di lapangan hingga Kamis (25/6/2026), ditemukan sejumlah aktivitas PETI yang masih beroperasi. Temuan tersebut diperkuat dengan dokumentasi berupa foto, video, serta rekaman menggunakan kamera GPS yang menunjukkan aktivitas pertambangan diduga masih berlangsung di kawasan kebun masyarakat.
Hasil investigasi tersebut kemudian diteruskan kepada redaksi untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Konfirmasi kepada Pihak yang Disebut
Redaksi selanjutnya melakukan konfirmasi kepada seseorang yang disebut-sebut sebagai pemilik aktivitas tambang tersebut, yakni berinisial Si Mon, melalui pesan WhatsApp Pada Hari Jumat (26/06/2026).
Dalam keterangannya, Si Mon membenarkan bahwa terdapat satu unit tambang darat miliknya.
“Iya Pak, satu unit tambang darat milik kita sendiri dan di lahan kita sendiri. Kemarin cuma kerja empat hari saja, sudah tidak ada hasil. Yang datang ke lokasi juga bermacam-macam, Pak.
Kalau yang kerja di bawah kebun kita sendiri menggunakan mesin Robin,” ujar Si Mon melalui pesan WhatsApp.
Namun ketika redaksi kembali mengirimkan salah satu rekaman video yang memperlihatkan dugaan aktivitas PETI masih beroperasi, pesan tersebut telah terbaca (centang dua biru), tetapi hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak lagi memberikan tanggapan maupun klarifikasi lanjutan.
Sementara itu, warga yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa aktivitas PETI di lokasi tersebut masih terus berlangsung.
Nama Oknum Kabid DLH Ikut Disebut
Selain itu, dalam informasi yang diterima redaksi juga muncul dugaan keterlibatan seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang disebut berinisial RM, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing.
Untuk memastikan informasi tersebut, redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan pertanyaan mengenai dugaan kepemilikan aktivitas PETI di wilayah Dusun Sungai Kuning, Desa Munsalo Kopah.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut telah diterima, tetapi belum memperoleh tanggapan ataupun klarifikasi dari yang bersangkutan.
Munculnya dugaan keterlibatan oknum pejabat tersebut menjadi perhatian dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat pemerintah daerah saat ini tengah menggencarkan upaya penertiban pertambangan ilegal.
Pemkab Kuansing Bentuk Satgas Terpadu
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi resmi membentuk Tim Satgas Terpadu untuk melakukan pengawasan dan penertiban aktivitas PETI yang marak terjadi di berbagai wilayah.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, di Ruang Rapat Multimedia Teluk Kuantan, Pada Hari Selasa (23/06/2026).
Rapat dihadiri Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi, Dandim 0302/Inhu-Kuansing, Asisten Setda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, para kepala OPD, camat, kepala desa, serta unsur Dubalang Kuantan.
Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa pembentukan Satgas Terpadu merupakan langkah preventif guna menekan laju kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau saat ini sedang menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai dasar hukum dalam pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan.
“Sambil menunggu regulasi tersebut rampung, kita tetap harus bertindak agar kerusakan tidak semakin parah,” tegas Bupati.
Kapolres Kuansing menambahkan bahwa penanganan PETI tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga diharapkan melahirkan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing menilai peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi hal yang penting mengingat dampak pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana serta ketimpangan sosial dan ekonomi.
Dengan terbentuknya Satgas Terpadu tersebut, pemerintah berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berjalan lebih efektif sehingga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat dapat tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak R
edaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Reporter : Redaksi

