
Kabupaten Tangerang, Aktivis-Indonesia.co.id — Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat, upah menjadi urat nadi keberlangsungan hidup para pekerja dan keluarganya. Namun kondisi berbeda justru dialami sejumlah pekerja yang bertugas di lingkungan PT Surya Unggas Mandiri (SUM), Kampung Tengger RT 012 RW 001, Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Hingga memasuki hari ketiga setelah jadwal pembayaran rutin yang biasa dilakukan setiap tanggal 1, belasan pekerja mengaku belum menerima upah yang menjadi hak mereka. Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN), dari empat personel keamanan (security) yang bertugas, tiga orang telah menerima pembayaran gaji. Namun satu anggota security dilaporkan baru menerima sebagian haknya atau sekitar setengah dari total upah yang seharusnya diterima.
Tidak hanya itu, sekitar 10 pekerja dari bagian lainnya juga disebut masih menunggu pembayaran gaji yang hingga kini belum diterima.
Situasi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. Pasalnya, upah bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan hak normatif yang secara tegas dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Saya dan teman-teman sangat membutuhkan gaji untuk kebutuhan sehari-hari. Sampai saat ini masih ada yang belum menerima haknya. Kalau sampai Jumat, 5 Juni 2026, belum juga dibayarkan, kami akan mempertimbangkan untuk mogok kerja,” ujar Jay, salah seorang pekerja yang terdampak.
Ancaman mogok kerja tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar keterlambatan administratif, melainkan telah menyentuh aspek kepastian hidup para pekerja dan keluarganya.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Asep selaku Kepala Security (Kasat) hanya memberikan jawaban singkat.
“Nanti saya konfirmasi,” ujarnya.
Sementara itu, Pri selaku Koordinator Operasional (Kordaop) yang membawahi bagian keamanan menyampaikan bahwa pihaknya tengah berupaya mencari solusi. (3/6)
“Akan kami usahakan,” katanya.
MESKI BEKERJA, HAK BELUM DITERIMA
Secara hukum, keterlambatan pembayaran upah memiliki konsekuensi yang tidak dapat dianggap sepele.
Pasal 88A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh upah dan pengusaha wajib membayarkan upah sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur bahwa pembayaran upah wajib dilakukan tepat waktu sesuai periode yang diperjanjikan antara pekerja dan pemberi kerja.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran upah tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pekerja memiliki hak untuk menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Dinas Ketenagakerjaan hingga jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang menjadi pertanyaan, apa sebenarnya yang terjadi?
Mengapa hingga hari ketiga setelah jadwal pembayaran, masih terdapat pekerja yang belum menerima haknya? Mengapa satu anggota security hanya menerima sebagian upah? Dan mengapa hingga kini belum ada penjelasan resmi yang dapat memberikan kepastian kepada para pekerja?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak HRD PT SUM maupun Yayasan Private Dua Raja Balohan belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan pembayaran upah tersebut.
Padahal, transparansi dan kepastian informasi sangat dibutuhkan untuk meredam keresahan para pekerja yang setiap hari tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal dalam slip gaji. Lebih dari itu, menyangkut hak dasar pekerja yang dilindungi negara dan menjadi penopang kehidupan keluarga mereka.
Pekerja tidak meminta lebih dari yang menjadi haknya. Mereka hanya berharap hasil kerja yang telah diberikan dibayar tepat waktu sebagaimana mestinya.
Tim Investigasi DPP RJN masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Surya Unggas Mandiri (SUM), Yayasan Private Dua Raja Balohan, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebab dalam prinsip jurnalistik, setiap pihak berhak memberikan penjelasan, namun para pekerja juga berhak memperoleh kepastian atas hak yang telah mereka kerjakan.
Tim Investigasi DPP RJN

