
Aktivis – Indonesia.Co.Id | Galang Deli Serdang Sumatera Utara – Pelaksanaan kegiatan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) dari Anggaran Dana Desa Tahun 2026 di desa-desa se-Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang,Sudah berakhir dan menuai sorotan. Program yang menggunakan anggaran Dana Desa tersebut dinilai berpotensi menimbulkan Temuan Ganti Rugi (TGR) apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran dan prinsip transparansi.
Di tengah kondisi anggaran Dana Desa yang disebut hanya tersisa sekitar 30 persen dari ketetapan awal, sejumlah desa masih mengalokasikan dana untuk kegiatan Wasbang dengan nilai cukup besar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, masing-masing desa menganggarkan lebih dari Rp10 juta untuk kegiatan tersebut.
Diketahui, terdapat 28 desa di Kecamatan Galang. Dari jumlah itu, hanya tiga desa yang disebut tidak melaksanakan kegiatan Wasbang, yakni Desa Timbang Deli, Desa Tanah Abang, dan Desa Petumbukan. Dengan demikian, total anggaran kegiatan Wasbang di Kecamatan Galang diperkirakan mencapai sekitar Rp280 juta.
Beberapa bendahara desa yang ditemui awak jurnalistik wartawan Pada Hari Senin,18/05/2026 mengungkapkan bahwa anggaran kegiatan Wasbang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dan disusun melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB) masing-masing desa. Komponen anggaran meliputi honor mentor sebanyak tiga orang, uang saku peserta, hingga biaya makan dan minum peserta kegiatan.
“RAB disusun oleh pihak desa sesuai mekanisme keuangan desa. Anggarannya sekitar Rp. 10 juta per desa,” ujar salah seorang bendahara desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Namun, dalam pelaksanaannya muncul dugaan adanya setoran kepada pihak kecamatan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dari total anggaran Rp. 10 juta tersebut, sebesar Rp. 4 juta disebut disetorkan ke pihak kecamatan, sehingga dana yang tersisa di desa hanya sekitar Rp. 6 juta untuk pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.
Selain itu, desa juga disebut masih diminta tambahan biaya sebesar Rp500 ribu untuk kebutuhan spanduk kegiatan. Dugaan koordinasi pengumpulan dana tersebut disebut melibatkan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Galang, Herman Kaya Siregar, S.sos.
Hingga berita ini diturunkan, Pada Hari Kamis 21/05/2026 belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Galang terkait dugaan setoran tersebut maupun mekanisme penggunaan anggaran kegiatan Wasbang di desa-desa.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai, penggunaan Dana Desa harus mengacu pada asas transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran. Jika ditemukan adanya pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan pemeriksaan dan berujung pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Masyarakat berharap aparat pengawas internal pemerintah maupun instansi terkait dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan Wasbang tersebut guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Reporter : Redaksi

