
Kabupaten Tangerang, Aktivis-Indonesia.co.id – Ketua BPPKB DPAC Sukadiri, H. Sayafei, menegaskan bahwa seluruh anggota organisasi dilarang keras terlibat ataupun membekingi aktivitas peredaran obat-obatan terlarang seperti Hexymer dan Tramadol, termasuk praktik penagihan kendaraan atau “mata elang” yang meresahkan masyarakat apabila dilakukan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan yang menyeret nama oknum yang mengatasnamakan anggota organisasi masyarakat BPPKB. Menurut H. Sayafei, tindakan yang berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin sangat bertentangan dengan nilai sosial, moral, dan tujuan organisasi.
“Jika ada anggota yang terbukti membekingi peredaran Hexymer, Tramadol, maupun kegiatan lain yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat, maka akan kami tindak tegas hingga dikeluarkan dari keanggotaan,” tegas H. Sayafei.
Ia juga meminta agar setiap informasi yang mencatut nama organisasi dapat diverifikasi terlebih dahulu secara objektif dan profesional. Menurutnya, tidak semua pihak yang mengaku anggota BPPKB memiliki legalitas resmi.
“Kami berharap rekan-rekan media melakukan pengecekan keabsahan identitas, seperti KTA anggota dan konfirmasi kepada pengurus wilayah atau ketua DPC setempat. Karena setiap wilayah memiliki struktur dan posko resmi,” ujarnya.
Dalam keterangannya, H. Sayafei menegaskan bahwa Ormas BPPKB Banten merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan, pembinaan, advokasi, serta pengembangan potensi anggota dan masyarakat.
Selain aktif dalam kegiatan sosial, BPPKB juga disebut berperan dalam memberikan edukasi hukum, penyuluhan masyarakat, hingga membantu penyelesaian persoalan sosial melalui jalur komunikasi dan mediasi yang humanis.
Peredaran obat keras seperti Hexymer dan Tramadol tanpa resep dokter menjadi perhatian serius berbagai pihak karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, terutama di kalangan remaja. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut berpotensi menyebabkan gangguan saraf, ketergantungan, halusinasi, hingga memicu tindak kriminalitas.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli ataupun mengonsumsi obat keras tanpa pengawasan tenaga medis. Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak agar terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal maupun aktivitas yang meresahkan lingkungan.
BPPKB DPAC Sukadiri menyatakan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.
Imron R ( Bocah Angon) – Tim

