
Aktivis – Indonesia.Co.Id | MANADO – Pada tanggal 19 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Apelah Dua, Kelurahan Apela Dua, terjadi tindak pidana penganiayaan yang menimpa dua orang korban, yaitu seorang wartawan dari Bharindo dengan inisial AK dan seorang warga Kelurahan Apela Satu Lingkungan Satu dengan inisial SR.
Terdakwa utama dalam peristiwa ini adalah seorang pengusaha pemilik pabrik kelapa dengan inisial FM beserta beberapa pihak yang masih dalam proses identifikasi oleh pihak kepolisian.
Menurut kronologis yang telah dihimpun, sekitar pukul 21.00 WIB, AK dan SR melakukan kunjungan ke rumah warga bernama Steven yang berdomisili di ujung Kelurahan Apela Dua dengan tujuan meminta informasi mengenai penyewaan alat sound sistem. Setelah menyelesaikan pembicaraan terkait permintaan tersebut, keduanya berniat pulang dan melewati lokasi acara ulang tahun yang tengah berlangsung di wilayah Kelurahan Apela Dua.

Saat berhenti sejenak, mereka disapa dan diundang untuk mampir oleh keluarga tuan rumah – yang merupakan saudara dari adik Steven yang sedang merayakan hari ulang tahun. AK dan SR kemudian menghadiri acara secara tidak terencana, bergabung dengan tamu undangan yang sudah ada di teras rumah, serta menerima sambutan dan ajakan makan-minum dari pihak tuan rumah. Pada Hari Jum’at 27 Maret 2026.
Dalam suasana yang tengah kondusif, tiba-tiba datang FM yang tanpa melakukan komunikasi apapun langsung melakukan tindakan kekerasan dengan memukul AK secara berulang di bagian kepala dan badan hingga korban terjatuh.
Tak lama kemudian, seseorang dengan inisial RP juga ikut serta dalam tindakan pemukulan secara berulang kali. Aksi penganiayaan tersebut berlanjut dari area teras rumah, meluas ke halaman, hingga mencapai ruas jalan aspal umum yang menjadi kawasan umum.

Berdasarkan keterangan korban, meskipun kondisi penerangan jalan yang kurang memadai menyebabkan hanya tiga orang pelaku yang dapat diidentifikasi secara jelas, namun terdapat indikasi bahwa jumlah pelaku yang terlibat lebih dari dua orang.
Kanit Reserse Polsek Ranowulu, Aiptu Ivan Sangkai S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengkonfirmasi terjadinya kasus penganiayaan tersebut dan telah memasuki tahap penyelidikan mendalam.
Saat ini tim penyidik masih dalam proses pengumpulan bukti serta informasi tambahan dari berbagai sumber terkait, sehingga kemungkinan akan ada penambahan nama terduga pelaku seiring dengan kelanjutan proses penyelidikan.

Adapun dasar hukum yang akan digunakan untuk menuntut terduga pelaku adalah Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Reporter : Redaksi

