
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Langkat Sumatera Utara – Kasus tindak pidana korupsi smartboard Kepala Dinas Pendidikan Kabupate Langkat, Sumatera Utara, masih terus berkebang. Penyidik kejaksaan menemukan rekening bank yang dijadikan tempat penampungan uang dari hasil korupsi.
Kejaksaan Negeri Langkat kabarnya pun telah memeriksa pemilik rekening bank tersebut. Namun sampai saat ini belum juga menetapkan pemilik rekening bank tersebut menjadi tersangka. Pada Hari Kamis 26 Maret 2026.
Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumut Sumatera Utara Serta Kaperwil Redaksi Media Aktivis – Indonesia.Co.id., pun akan mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera mengevaluasi kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri.
“Kejati Sumut sangat punya hak untuk mengintervensi penyidikan kasus korupsi smartboard di Kabupaten Langkat. Jangan sampai ini menjadi peristiwa ketidakadilan dalam proses hukum yang berjalan. Pemilik rekening bank yang menampung uang hasil korupsi itu harus juga dijadikan tersangka,” ucap Ketua DPW FABEM Sumut Rinno Hadinata,Dan juga Kaperwil Sumut Media Aktivis Indonesia.co.id di Medan, Kamis 26 Maret 2026.
Rekening bank yang dijadikan tempat penampungan uang hasil korupsi smartbord Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, kabarnya milik BW alias Baron, warga Dusun Padang Sape, Desa Padang Datar, Kecamatan Kreung Sabe, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.
Modus rekening bank yang dijadikan tempat penampungan uang dari hasil korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tersebut yaitu; “uang proyek masuk ke rekening perusahaan pemenang tender, dari rekening perusahaan itu lalu dikirim ke rekening milik BW alias Baron. Kemudian, dari rekening milik BW alias Baron, uang ditransfer ke rekening milik Pejabat Pemkab Langkat dan Dinas Pendidikan.
Menurut Rinno, jika modus rekening bank milik BW alias Baron telah diketahui oleh penyidik Kejaksaan Negeri Langkat, harus Baron juga sudah dijadikan tersangka.
“Informasi ini akan saya laporkan ke Jaksa Agung RI St Burhanuddun, bahwa penyidik Kejari Langkat sudah mengetahui modus rekening bank milik BW alias Baron sebagai tempat penampung uang dari hasil korupsi smartboard Dinas Pendidikan. Tetapi Kejari Langkat belum juga menetapkan pemilik rekening sebagai tersangka dan menahannya,” kata Rinno.
Perlakuan khusus yang diberikan Kejari Langkat kepada BW alias Baron sebagai pemilik rekening bank, yang diperiksa di Kejati Sumut sangat mencurigakan.
“Kan aneh ini namanya, bisanya BW alias Baron si pemilik rekening bank itu diperiksa di Kejati Sumut. Sedangkan tersangka lainnya diperiksa semuanya di Kejari Langkat. Apa si BW alias Baron itu orang hebat, orang kuat makanya bisa menentukan tempat dimana dirinya diperiksa penyidik Kejari Langkat,” tegas Rinno.
Selain uang korupsi dari proyek smartboard, Kejari Langkat kabarnya juga mengetahui adanya uang dari hasil proyek lainnya yang masuk ke rekening bank milik BW alias Baron.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui soal rekening bank milik BW alias Baron yang dijadikan tempat penampungan uang dari hasil korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat.
Saya konfirmasi dulu nanti sama timnya ya pak. Terima kasih,” jawab Rizaldi melalui pesan whatapps.
Reporter : Redaksi

