
Aktivis-Indonesia.Co.Id. | Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem berang terkait adanya perambahan hutan hingga sumber daya alam Aceh yang dikeruk oleh pelaku tambang ilegal di Aceh. Pada Hari Kamis 25 September 2025.
Menurutnya aksi itu membuat hutan Aceh mengalami kerusakan hingga hilangnya pendapatan Aceh dari sektor pertambangan. Mualem menegaskan semua ekskavator tambang ilegal khususnya emas yang masih berada di dalam hutan Aceh untuk keluar.
Ia juga memberi tenggat waktu selama 2 minggu bagi perusahaan yang masih melakukan penambangan emas secara ilegal di untuk keluar dari hutan Aceh.
“Khususnya pada tambang emas yang secara ilegal dengan adanya ekskavator atau beko dalam hutan mulai hari untuk dikeluarkan dari hutan, 2 minggu dari sekarang semua ekscavator keluar dari hutan Aceh,” kata Mualem saat jumpa pers di DPR Aceh, Kamis, 25 September 2025.
Pemerintah Aceh saat ini akan mengambil langkah serius untuk menertibkan keberadaan tambang ilegal yang masih beroperasi di Aceh. Ia menginstruksikan bupati wali kota se Aceh untuk melakukan penataan dan penertiban.
Selain itu ia juga akan mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) soal penataan tambang.
“Karena tambang ilegal selama ini, membuat rusak lingkungan dan tidak memberi manfaat bagi pendapatan daerah. Dalam beberapa hari ini, saya akan mengeluarkan ingub kepada bupati walikota terkait penataan dan penertiban tersebut,” katanya.
Reporter : Raja Irfansyah Kaperwil Aceh