
aktivis-indonesia.co.id || Padang, Sumatera Barat – Perusahaan jasa ekspedisi Zataka Express yang beroperasi di Kota Padang diduga melakukan kelalaian dalam kewajiban pembayaran upah kepada sejumlah karyawannya(16/02/26).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal pekerja, gaji karyawan tidak dibayarkan secara penuh dan bahkan dilakukan dengan sistem pencicilan.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di kalangan pekerja, mengingat upah merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara hukum, praktik keterlambatan atau pencicilan gaji tanpa dasar kesepakatan yang sah dapat terindikasi sebagai pelanggaran terhadap:Pasal 88A ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai perjanjian kerja.
Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyatakan bahwa upah harus dibayarkan tepat waktu sesuai periode yang telah disepakati.
Pasal 61 PP No. 36 Tahun 2021, yang mengatur bahwa keterlambatan pembayaran upah dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum.
Indikasi pencicilan gaji tanpa persetujuan atau alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pekerja, dan berpotensi merugikan hak ekonomi karyawan.
Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak manajemen Zataka Express di Padang belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan keterlambatan dan pencicilan pembayaran gaji tersebut.
Para pekerja berharap adanya itikad baik dari perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran upah secara penuh, serta mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
(*Tim Redaksi)

