
Aktivis Indonesia.Co.Id. | Tasikmalaya Jawa Barat – Aktivitas mafia solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Tasikmalaya. Seorang pemain lama dalam bisnis BBM bersubsidi ilegal, berinisial H. KSD, diduga menjalankan aksinya melalui bendera PT Agung Pratama Energi dan disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum TNI Angkatan Udara (AU).
Dari hasil penelusuran Awak Media bahwa Armada Transportir yang diduga sedang melakukan kegiatan ilegalnya di kawasan No. 35 Japava Sumedang–Cibeureum, Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya Pada Hari Rabu ( 11/Februari/2026 ) sekiranya Pukul 11:30 WIB.
Saat itu, sebuah mobil pengangkut solar subsidi terlihat terparkir dalam kondisi mogok. Awak media yang mendatangi lokasi mencoba mengonfirmasi legalitas muatan BBM tersebut. Namun, pihak dari pengemudi atau supir transportir di lokasi tidak mampu menunjukkan dokumen resmi pengangkutan BBM jenis Solar.
Saat dijumpai, pengemudi transportir tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan BBM jenis solar. Dia hanya bisa menunjukan surat jalan pengiriman.
“Ini adanya surat jalan, kalau mengenai dokumen saya tidak tahu,itu urusan kantor,”ujar pengemudi yang enggan menyebutkan namanya.
Menurut pengakuan pengemudi, pemilik dari usaha transportir tersebut yakni seseorang yang berinisial H. KSD.
Berdasarkan informasi, H.KSD ini bukan merupakan sosok baru dalam dunia peredaran solar ilegal. Bahkan namanya sudah dikenal luas sebagai pemain lama yang kerap disebut “kebal hukum” karena diduga dibekingi oknum aparat.
Praktik seperti ini jelas merugikan negara dan rakyat, karena bisnis BBM yang tidak dilengkapi legalitas yang jelas. Sehingga adanya dugaan manipulasi dengan cara melakukan pembelanjaan BBM bersubsidi.
Seharusnya BBM Subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil malah dinikmati oleh pengusaha dibidang migas dengan memanfaatkan solar subsidi untuk kebutuhan industri.
Diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPH Migas segera turun tangan serta mengusut tuntas jaringan mafia solar yang diduga melibatkan oknum aparat dalam usaha haram tersebut.
Perlu diketahui bahwa penyalahgunaan BBM diatur terutama dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang memberikan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi.
Seperti menjualnya kembali atau menggunakannya untuk industri yang tidak berhak. Aturan ini diperkuat oleh UU Cipta Kerja (UU 6/2023) yang mengubah UU Migas dan peraturan terkait seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri keuntungan ilegal
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Team Media Jurnalistik Wartawan akan terus mengawal perkembangan kasus penyimpangan BBM Jenis Solar Bersubsidi yang di salahgunakan untuk kepentingan Para Mafia Ilegal Milik H. Kasdi
Reporter : Redaksi

