
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Pasuruan – Kebebasan pers kembali terancam. Seorang wartawan Media Radar Bangsa diduga mendapat intimidasi dan ancaman dari oknum anggota TNI usai memberitakan dugaan praktik penyelewengan dan distribusi solar bersubsidi ilegal di Jalan Kyai Sepuh, Gentong, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Pada Hari Sabtu 17 January 2026.
Ancaman tersebut diduga muncul setelah media mempublikasikan hasil liputan terkait aktivitas penyelewengan solar bersubsidi yang disalahgunakan dan diduga dikuasai jaringan mafia BBM bernama Abah Wahid di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Korban adalah wartawan Media Radar Bangsa. Sementara pihak yang diduga melakukan intimidasi disebut sebagai oknum TNI aktif di duga sebagai pembackup jaringan Mafia BBM Solar Ilegal yang merasa keberatan jaringannya dikaitkan dalam pemberitaan BBM Solar Ilegal tersebut.
Intimidasi diterima tak lama setelah berita dipublikasikan pada tanggal 06 Januari 2026, dengan lokasi objek pemberitaan berada di Jalan Kyai Sepuh, Gentong, Kabupaten Pasuruan.
Bentuk intimidasi diduga dilakukan melalui pesan singkat dan komunikasi langsung bernada tekanan. Wartawan diminta menghentikan pemberitaan dan diingatkan untuk “berhati-hati” jika tetap melanjutkan pengungkapan dugaan mafia solar subsidi.
“Tindakan ini jelas merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Wartawan hanya menjalankan tugas sesuai Undang-Undang,” ujar salah satu rekan korban yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Ancaman terhadap wartawan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis solar subsidi ilegal memperparah persoalan dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, namun praktik penyelewengan secara sistematis telah merugikan negara dan rakyat.
Sebagai langkah lanjutan, tim awak media mendatangi Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) untuk melaporkan dugaan pengancaman terhadap wartawan.
“Kami sudah mendatangi Pomal dan dimintai nomor handphone oknum TNI yang diduga mengancam. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan atau tindak lanjut dari pihak Pomal,” ujar salah satu anggota tim investigasi yang juga menerima intimidasi.
Insiden ini menambah daftar panjang kasus intimidasi terhadap insan pers di daerah. Kalangan jurnalis mendesak aparat penegak hukum dan pimpinan TNI agar bertindak tegas, transparan, serta tidak melindungi oknum yang mencederai hukum dan kebebasan pers.
“Pers tidak boleh dibungkam. Jika wartawan diintimidasi, maka hak publik untuk mendapatkan informasi ikut dirampas,” tegas seorang wartawan senior di Pasuruan.
Reporter : Redaksi

