
Tanah Datar,Aktivis-Indonesia.co.id-
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Tanah Datar kembali menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat(09/01/25).
Hal ini disampaikan warga meskipun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk memberantas tambang ilegal di wilayah tersebut.Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya langkah preventif dan represif terhadap aktivitas PETI.

Dalam instruksi tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menegaskan perlunya penertiban, penegakan hukum, serta koordinasi lintas sektor guna menghentikan praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.
Namun demikian, berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas yang diduga sebagai penambangan emas ilegal masih terpantau di sejumlah lokasi di Kabupaten Tanah Datar.
Salah satu titik yang dilaporkan berada di Jorong Talago Gunung, Nagari Saruaso. Warga setempat menyampaikan bahwa di kawasan tersebut terlihat penggunaan alat berat, dengan perkiraan sekitar delapan hingga sembilan unit yang diduga beroperasi.
Informasi tersebut disampaikan warga sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak lingkungan dan keselamatan wilayah tempat tinggal mereka.
Aktivitas alat berat di kawasan tersebut dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan lingkungan, memicu bencana ekologis, serta berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait sejauh mana implementasi Instruksi Gubernur Sumatera Barat di lapangan.
Warga menilai, tanpa tindakan konkret dan segera, kebijakan tersebut berpotensi hanya menjadi regulasi administratif tanpa dampak nyata.
Saat dikonfirmasi mengenai laporan masyarakat tersebut, Wali Nagari Saruaso menyampaikan bahwa dirinya belum sempat melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dimaksud.
“Sampai kini ambo alun ado ka lokasi lai, kini sadang mairingi anak lomba ka Jakarta,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa peninjauan ke lapangan akan dilakukan setelah kembali ke daerah,Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur, bupati dan wali kota se-Sumatera Barat diminta untuk berkoordinasi dengan Forkopimda dalam melakukan pencegahan, penertiban, serta penegakan hukum terhadap aktivitas PETI. I
Instruksi tersebut juga menekankan pentingnya identifikasi lokasi tambang ilegal serta peningkatan peran tokoh adat dan masyarakat dalam pengawasan.
Masyarakat Tanah Datar berharap instruksi tersebut benar-benar dijalankan secara nyata dan terukur.
Ketegasan negara dalam menangani tambang ilegal dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup serta untuk menjamin rasa aman masyarakat.
Hingga kini, warga masih menantikan langkah konkret di lapangan. Instruksi telah diterbitkan dan laporan masyarakat telah disampaikan.
Selanjutnya, publik menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.(*Ziqro)

