
Pasaman Timur ,aktivis-indonesia.co.id— Seorang perempuan lanjut usia bernama Saudah (68), warga Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, dilaporkan menjadi korban penganiayaan berat setelah menentang aktivitas tambang emas ilegal (Penambangan Emas Tanpa Izin / PETI) di atas tanah miliknya(09/01/26) .
Kronologi Kejadian bermula Pada sore hari tanggal 1 Januari 2026 tersebut, Saudah mendatangi lokasi aktivitas tambang yang berada di tanahnya dan meminta agar kegiatan dihentikan,Aktivitas sempat berhenti namun kembali berlangsung pada malam hari.
Di tengah perjalanan menuju lokasi, Saudah dilempari batu, dipukul, dan diseret hingga kehilangan kesadaran,Warga yang menemukan korban sempat mengira ia telah meninggal karena kondisi tubuhnya penuh luka lebam dan dibiarkan di semak-semak.Kondisi KorbanSaudah ditemukan mengalami luka lebam serius di wajah dan tubuh, termasuk memar di area mata dan kepala,Ia kemudian dirawat di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping dan masih dalam perawatan intensif.
Polres Pasaman telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial IS (26) yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut, Pihak Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyatakan aparat kepolisian tidak mentolerir tindakan kekerasan dan akan memproses hukum pelaku,Wakil Gubernur Sumbar Vasko Rusemy dan anggota DPR RI turut mengutuk tindakan ini dan mendesak penyelidikan tuntas agar tidak ada beking atau impunitas bagi pelaku.
Beberapa laporan media dan lembaga advokasi masyarakat (seperti LBH Padang) menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Pasaman dan sekitarnya telah berlangsung cukup lama dan berdampak negatif pada lingkungan serta kehidupan warga sekitar.
LBH juga mendesak agar aparat kepolisian mengusut tuntas tidak hanya kasus penganiayaan, namun juga praktik tambang tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut Sampai saat ini, informasi media arus utama belum mengonfirmasi keterlibatan langsung institusi atau pihak tertentu yang lebih tinggi (pemodal, jaringan PETI) dalam kasus kekerasan ini,Pelaku yang di tertangkap baru satu orang.Konflik atas aktivitas tambang dan hak atas tanah menjadi isu sentral, tetapi status hubungan konflik dengan PETI masih dalam proses penyelidikan polisi.
Kasus penganiayaan terhadap Saudah (68) di Kabupaten Pasaman pada 1 Januari 2026 merupakan suatu peristiwa kekerasan serius yang kini telah ditangani oleh aparat hukum.
Dugaan awal mengaitkan peristiwa tersebut dengan penolakan aktivitas tambang emas ilegal di lahan milik korban, namun penyelidikan terhadap akar persoalan termasuk praktik PETI masih berlangsung secara resmi.
Pemerintah daerah dan wakil rakyat telah menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap warga yang menjadi korban kekerasan.(*Ziqro)

