
Medan,aktivis-indonesia.co.id —
Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat serta sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Ke-4,Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (06/01/26)
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mengatur bahwa pemilihan tersebut harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, menyatakan bahwa secara konstitusional, frasa “dipilih secara demokratis” membuka ruang tafsir baik untuk demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung.
“Pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan bentuk demokrasi tidak langsung yang memiliki landasan konstitusional yang kuat dan sah,” ujar Rinno.Ia menegaskan bahwa UUD 1945 juga tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Oleh karena itu, Pilkada memiliki rezim hukum tersendiri yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Namun demikian, Rinno menolak keras wacana penunjukan langsung kepala daerah oleh Presiden. Menurutnya, mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi melanggar semangat otonomi daerah, meskipun gubernur juga berfungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.Sebagai alternatif, Rinno mengusulkan formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.
“Formula ini merupakan konsekuensi logis dari sistem presidensial yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” jelasnya.
Rinno yang juga Direktur Rumah Inspirasi Indonesia mendorong Komisi II DPR RI untuk mengambil peran strategis dalam penataan ulang sistem pemilu dan pemilihan di Indonesia.
Menurutnya, pembahasan dapat dilakukan melalui kodifikasi hukum kepemiluan dengan menggabungkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada agar lebih komprehensif dan sistematis.
Ia juga menyoroti dampak sosial-politik dari pelaksanaan Pilkada langsung yang selama ini kerap memicu konflik horizontal di berbagai daerah.
“Pemilu kepala daerah telah banyak menimbulkan gesekan dan konflik antar sesama anak bangsa.
Jika terus dibiarkan, ini berpotensi memicu perpecahan nasional dan mencederai semangat persatuan yang diperjuangkan para pendiri bangsa,” tegasnya.
Rinno menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa Pancasila adalah ruh dan jati diri bangsa Indonesia yang harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan kenegaraan.
“Indonesia dibangun dengan semangat persatuan dari Sabang sampai Merauke. Kita tidak boleh mengkhianati perjuangan dan pengorbanan para pejuang kemerdekaan,” ujar Rinno, pria berdarah Jawa–Ternate, cucu pejuang Kemerdekaan RI 1945 dalam Pertempuran Medan Area.
(*Ziqro)

