
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Kota Tangerang — Sebuah lokasi di jalan Prabu Kian Santang No.38,RT 005/RW.015 Sangiang Jaya, Kec. Priuk Kota Tangerang kuat dugaan dijadikan gudang penyimpanan mobil transportir untuk menimbun BBM subsidi masih terus beroperasi dan berjalan mulus, tanpa ada sentuhan APH setempat, Pada Hari Senin (22/12/2025).
Akibat kurang tegasnya Aparat Penegak Hukum dalam memberantas praktik permainan ilegal tersebut, membuat para mafia sangat leluasa menguasai distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.
Ketika tim penelusuran awak Media Aktivis-Indonesia, & News One Indonesia, tiba di lokasi gudang tersebut, berada di lahan kosong yang disulap menjadi tempat penyimpanan mobil Transpotir ilegal, jauh dari pemukiman padat dan terkesan sengaja disamarkan.
Saat awak media mendatangi lokasi tersebut, hanya terdapat seorang penjaga yang mengaku sekadar menjaga gudang.
Ketika ditanya oleh awak media terkait kepemilikan dan perizinan, penjaga tersebut menyatakan tidak mengetahui secara pasti.
“Ini mah cuma full bang, nggak ada kegiatan sudah pada istirahat, sopirnya sudah pada balik semua. Ini punya Pak Wawan,” ujarnya singkat.
Praktik dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar ini, bukan hal yang baru di wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, terutama Polsek Jatiuwung, sebuah gudang di kawasan sangiang jaya ini, sudah cukup lama dijadikan tempat penyimpanan atau penimbunan BBM subsidi jenis solar oleh oknum yang disinyalir bagian dari jaringan mafia BBM subsidi yang bernama Wawan, yang selalu lolos dari jeratan Hukum.
Berdasarkan, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya tiga unit kendaraan tangki berwarna biru-putih yang terparkir di gudang tersebut.
Pada badan kendaraan tangki tersebut terlihat jelas tulisan PRIMASEL dan PT Jaya Energi Prima, yang memunculkan kuat adanya aktivitas distribusi atau penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal.

Mobil Transportir BBM Ilegal yang diduga milik Wawan ini, beroperasi sudah cukup lama. Seolah-olah Kebal Hukum. Wawan Pemilik Gudang BBM ilegal ini bukan pemain baru, lokasi nya sudah lama beroperasi dan berkali-kali diberitakan oleh media lokal Kota Tangerang. Namun ironisnya, hingga kini aktivitas ilegal tersebut masih terus berjalan tanpa sentuhan hukum yang tegas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Ada apa dengan penegakan hukum di Kota Tangerang? Mengapa gudang BBM ilegal yang sudah terang-terangan beroperasi masih bebas beraktivitas?
Aktivitas penimbunan solar subsidi sangat merugikan negara dan masyarakat.
Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor-sektor yang berhak, seperti nelayan, petani, dan transportasi publik. Praktik ilegal semacam ini tidak hanya mengganggu distribusi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Awak media berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, tidak tutup mata dan segera melakukan penindakan tegas apabila ditemukan unsur pidana, demi menjaga keadilan serta melindungi hak masyarakat atas BBM subsidi.
Dasar hukum yang terkait adalah Pasal 40 angka 9 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perubahan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kasus dugaan gudang penimbunan solar subsidi di Jl. Prabu Kian Santang, Sangiang Jaya ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan distribusi BBM. Transparansi, ketegasan, dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci untuk memutus mata rantai mafia solar yang selama ini merugikan negara dan rakyat kecil.
Kegiatan ini jelas sangat merugikan negara dan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) dihimbau untuk segera turun tangan dan memberantas kegiatan penyimpangan tersebut, ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku mafia solar subsidi ini. Masyarakat juga diharapkan dapat membantu melaporkan jika ada informasi tentang praktik mafia solar subsidi di wilayah mereka.
Dengan demikian, diharapkan dapat memberantas praktik mafia solar subsidi di wilayah Tangerang dan sekitarnya, serta memberikan efek jera kepada pelaku yang melakukan kegiatan ilegal ini.

Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, pihak-pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Reporter : Redakasi

