
aktivis-indonesia.co.id || Bekasi, —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek pemerintah daerah.Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, serta beberapa pihak lain dari unsur swasta.
Para pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Selain itu, penyidik juga menyegel sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk kantor Bupati dan dinas-dinas terkait.
KPK menyatakan bahwa penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, guna mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Hingga saat ini, KPK menegaskan belum menetapkan status tersangka terhadap Kajari Kabupaten Bekasi, meskipun rumah yang bersangkutan disegel.
Dalam perkara ini, HM Kunang, ayah dari Bupati Bekasi, telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan transaksi suap proyek.
OTT dilaksanakan pada Kamis,(18/12 2025), sementara penyegelan sejumlah lokasi dilakukan pada Jumat malam, 19 Desember 2025. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.KPK menyampaikan bahwa kasus ini masih terus didalami, termasuk alur aliran dana, peran masing-masing pihak, serta dugaan nilai suap yang menurut penyidik mencapai puluhan miliar rupiah.
Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi di daerah sepanjang tahun 2025.
Pewarta :Ziqro Fernando,C.par(Peserta Pelatihan dan Sertifikasi C.ILJ Batch 2 Mimbar Hukum Indonesia)

