
aktivis-indonesia.co.id || JAKARTA —
Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) menyampaikan sikap tegas terkait rangkaian bencana alam yang terjadi di berbagai daerah, khususnya di Sumatera Barat. PNIB menilai bencana yang berulang tersebut tidak dapat semata-mata dikategorikan sebagai bencana alam, melainkan merupakan akibat dari kelalaian pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya dalam pengelolaan lingkungan hidup dan mitigasi risiko bencana.
Banjir bandang, galodo, dan longsor yang terjadi menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap alih fungsi lahan, pembalakan hutan, serta aktivitas yang merusak daerah aliran sungai (DAS). Situasi ini diperparah oleh minimnya langkah pencegahan dan mitigasi yang berkelanjutan, sehingga masyarakat terus menjadi pihak yang paling dirugikan.Ketua Umum PNIB, AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal), menegaskan bahwa Gubernur sebagai pemegang kewenangan tertinggi di tingkat provinsi serta Menteri Kehutanan sebagai penanggung jawab kebijakan dan pengawasan kawasan hutan secara nasional, wajib bertanggung jawab penuh, baik secara moral, administratif, maupun politik, atas dampak bencana yang telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil.(15/12/25)
“Ini bukan sekadar musibah alam. Ini adalah konsekuensi dari kelalaian kepemimpinan. Ketika kerusakan lingkungan dibiarkan, izin-izin bermasalah tetap berjalan, dan peringatan diabaikan, maka bencana hanya tinggal menunggu waktu,” ujar Gus Wal di Jakarta.
PNIB menilai bahwa berbagai peringatan dari masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis lingkungan telah berulang kali disampaikan, namun tidak diikuti dengan kebijakan tegas serta pengawasan yang konsisten, baik oleh pemerintah daerah maupun kementerian terkait di tingkat pusat.
“Gubernur dan Menteri Kehutanan tidak bisa terus berlindung di balik narasi takdir. Tugas negara adalah mencegah dan melindungi rakyat, bukan sekadar hadir setelah korban berjatuhan,” lanjutnya.
PNIB mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk segera:
1. Menyampaikan pertanggungjawaban terbuka kepada publik, baik oleh Gubernur maupun Menteri Kehutanan, atas kebijakan pengelolaan lingkungan dan kehutanan.
2. Melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap seluruh izin pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan alih fungsi lahan di wilayah rawan bencana.
3. Mencabut izin-izin bermasalah yang terbukti merusak lingkungan serta memperparah risiko bencana.
4. Menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan tanpa tebang pilih, termasuk korporasi dan pejabat yang terlibat.
5. Melakukan pemulihan ekosistem hutan, DAS, dan kawasan resapan air secara terukur, berkelanjutan, dan melibatkan lembaga independen.
6. Melibatkan masyarakat secara aktif dalam sistem mitigasi, pengawasan lingkungan, dan peringatan dini bencana.PNIB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini di tingkat nasional dan mendorong adanya evaluasi serius terhadap kinerja kepala daerah serta kementerian terkait yang dinilai lalai dalam melindungi keselamatan rakyat.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Gubernur dan Menteri yang lalai wajib dimintai pertanggungjawaban,” tutup Gus Wal.
(*Ziqro)

