
aktivis-indonesia.co.id || Jakarta, —Pemerintah memastikan warga korban bencana banjir di Sumatera tidak wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, menanggapi kekhawatiran terkait syarat administrasi dalam penyaluran bantuan. Menurut Gus Ipul:Tidak ada persyaratan menunjukkan KTP atau KK kepada warga yang terdampak banjir Sumatera untuk memperoleh bantuan sosial.
Pemerintah akan memastikan semua korban terdampak mendapatkan bantuan secara penuh, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.Untuk warga yang dokumen identitasnya hilang akibat bencana, pemerintah akan membantu proses pengurusan ulang dokumen tersebut kemungkinan termasuk pembebasan biaya dan bantuan administrasi melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam konteks penanganan dampak banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera (termasuk Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh) sejak akhir November 2025.

