
Aktivis-indonesia.co.id || Padang,-
Minangkabau dikenal sebagai salah satu kawasan budaya paling berpengaruh di Indonesia. Dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, sistem kekerabatan matrilineal, serta struktur adat yang kuat, muncul dorongan dari sebagian tokoh, akademisi, dan masyarakat untuk mendorong pengakuan Daerah Istimewa Minangkabau ,sebuah status khusus yang dianggap dapat menjaga adat, budaya, dan tata kelola tradisi Minang ,Akar Budaya dan Struktur Adat Minangkabau memiliki corak sosial-politik yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.
Nagari sebagai unit pemerintahan adat telah berlangsung ratusan tahun. Di dalamnya terdapat ,Penghulu adat yang memimpin suku,Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang menjadi lembaga musyawarah,Lembaga ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, dan bundo kanduang yang mengatur kehidupan sosial.
Struktur adat ini melahirkan mekanisme pemerintahan yang berbasis musyawarah mufakat sejak sebelum Indonesia merdeka.
Gagasan Daerah Istimewa Status daerah istimewa dianggap sebagai bentuk penghargaan negara terhadap kekhasan adat Minangkabau sebagaimana Yogyakarta, Aceh, Papua, atau DIY memiliki kekhususan masing-masing.
Ada beberapa alasan yang sering muncul dalam diskusi publik:
1. Melestarikan adat, bahasa, dan budaya sebagai identitas kolektif yang mulai tergerus modernisasi.
2. Mengembalikan fungsi nagari secara penuh, terutama dalam pengelolaan tanah ulayat dan pembangunan berbasis adat.
3. Memberikan ruang politik bagi lembaga adat agar dapat bekerja beriringan dengan sistem pemerintahan modern.
4. Penguatan ekonomi berbasis adat, terutama sektor tanah ulayat, pariwisata budaya, dan UMKM khas Minang.
3. Kepentingan Ekonomi dan Tanah UlayatMinang memiliki konsep tanah ulayat, aset leluhur yang diwariskan secara turun-temurun. Konflik agraria sering muncul akibat tumpang tindih izin perusahaan, kawasan hutan, dan tanah adat.
Dengan status istimewa, diharapkan,Mekanisme perlindungan tanah ulayat lebih kuat,Masyarakat adat mendapatkan posisi tawar yang adil,Pemerintah daerah wajib melibatkan ninik mamak dalam setiap keputusan strategis terkait ruang hidup masyarakat.
4. Tantangan dalam Realisasi
Meski gagasan ini mendapat simpati, terdapat sejumlah kendala:
Kerangka hukum nasional belum mengatur status istimewa baru dengan detail seperti sebelum Amendemen UUD 1945.Keragaman pandangan internal Minangkabau, antara yang setuju kembali ke model adat penuh dan yang ingin modernisasi.
Isu politik pusat-daerah, sebab perubahan status membutuhkan persetujuan politik nasional.Penyesuaian birokrasi, agar lembaga adat dan pemerintahan modern bisa berjalan harmonis tanpa tumpang tindih kewenangan.
5. Harapan Masyarakat Minangkabau
Bagi banyak kalangan, Daerah Istimewa Minangkabau bukan hanya soal jabatan atau kekuasaan, tetapi:
Upaya menjaga marwah adat,Mempertahankan nilai-nilai musyawarah yang menjadi warisan leluhur,Membangun Sumatera Barat yang lebih berdaulat secara budaya, ekonomi, dan moral.
Gagasan ini terus menjadi bahan diskusi publik ,apakah Minangkabau perlu status istimewa secara formal, atau cukup memperkuat adat dalam kerangka otonomi daerah yang ada sekarang.
(penulis : ziqro )

