
Aktivis-Indonesia.Co.Id | Riau – Konflik lahan sawit seluas 76 hektare di Kampung D.30, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, memasuki babak baru setelah Kepala Desa Bumbung, Amiruddin, secara resmi membantah penerbitan surat apa pun terkait lahan sengketa. Klarifikasi ini menepis klaim kuasa hukum pihak Firdaus yang menyatakan telah mengantongi dokumen dari desa.
Kepala Desa Bumbung, Amiruddin, dalam pertemuan dengan Ketua BPAN-LAI DPC Bengkalis, Kornelius Samosir, menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah menerbitkan surat apa pun terkait lahan D.30, baik kepada individu maupun kelompok.
“Tidak ada satu pun surat yang diterbitkan Desa Bumbung terkait lahan D.30. Keberadaan warga di sana memang nyata, namun status mereka adalah penggarap lahan negara yang pengelolaannya ditunjuk kepada PT Pertamina Hulu Rokan,” jelas Amiruddin
Amiruddin juga mengakui keberadaan warga di D.30, yang dibuktikan dengan kegiatan Posyandu dan pelayanan desa yang rutin. Namun, ia menegaskan bahwa Kampung D.30 tidak diakui secara administratif sebagai kampung resmi, melainkan hanya sebutan kawasan untuk tanah Barang Milik Negara yang dikelola PT PHR.
Kornelius Samosir menyatakan bahwa keterangan Kepala Desa ini memperkuat posisi warga dan membuktikan klaim pihak lawan sebagai rekayasa.
“Keterangan Kepala Desa sudah terang benderang. Jadi polisi tidak boleh lagi diam. Ada bukti pengakuan resmi dari pemerintah desa yang menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat apa pun. Klaim lawan jelas-jelas palsu dan berpotensi pemalsuan dokumen,” tegas Kornelius.
Warga Kampung D.30 juga mendesak kepolisian segera memproses laporan, menghentikan aktivitas alat berat, dan menjamin keamanan mereka dari intimidasi kelompok yang didukung kuasa hukum Martahan Martin Purba.
Beranjak dari hal demikian, Ketua Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) & Sekretaris Redaksi Media Aktivis Indonesia, Agustinus Petrus Gultom, S.H., juga mendesak Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan untuk segera lebih peka terkait konflik di Kampung D.30, Desa Bumbung itu.
Sebab cepat atau lambat, konflik 76 ha diduga akan meluas ke pemukiman warga, bahkan tidak menutup kemungkinan dari total 76 Ha, akan bertambah ke perkebunan warga lainnya. Hal ini disebabkan ada nya beberapa pihak menyatakan Barang Milik Negara yang diketahui warga D30 tersebut, di klaim oleh beberapa pihak karena telah mengantongi surat dari BPN tanpa menunjukkan jenis dokumen apa yang diterbitkan oleh BPN tersebut.
Temuan itu diperoleh tim DPC BPAN Bengkalis setelah meminta keluar excavator yang di bawa oleh Sofiyan bersama pengawal nya 1 orang dari PAM OBVIT POLRES Bengkalis dan 1 orang personil TNI AU bertugas di LANUD Pekanbaru. Sebelum mereka dapat menghadirkan pihak PHR, BPN, instansi pemerintah terkait, sekaligus menunjukkan dokumen yang sah hak kepemilikan mereka tersebut, DPC BPAN Bengkalis dengan tegas melarang adanya aktifitas excavator memasuki perkebunan warga di D30.
“Saya meminta Kapolda Riau peka atas permasalahan konflik ini agar tidak terjadi konflik, mengingat rakyat sedang galau dan cenderung mengambil jalan pintas jika itu terkait dengan hajat hidup orang banyak. Bahkan sampai berita ini ditayangkan, pihak PHR maupun BPN belum memberi pernyataan resmi terkait klaim hak kepemilikan mereka tersebut,” ” tegas Agustinus kepada para awak media.
Reporter : Redaksi